Hard News

Miris! Ada 67 Kasus Orang Gangguan Jiwa di Solo

Sosial dan Politik

3 Januari 2020 12:03 WIB

Ilustrasi orang dengan gangguan jiwa. (Dok. istimewa)

SOLO, solotrust.com – Sepanjang 2019, kasus terbanyak kedua yang ditangani Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Tercatat ada aduan dari warga sebanyak 67 kasus, sedangkan posisi teratas adalah kasus pengamen, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dengan seratus catatan kasus.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo, Agus Siswo Riyanto, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (03/01/2020)



“Kasus paling banyak aduan masyarakat kaitannya dengan PGOT, namun kemarin banyak juga aduan kasus orang dengan gangguan jiwa cukup banyak yang memang tinggal di rumah-rumah atau keluarga, suka ngamuk, dan meresahkan warga sekitar. Menanganinya sulit, jadi banyak yang lapor meminta bantuan ke kami. Kalau yang di jalanan malah sedikit sekali,” ujar Agus

Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satpol PP lantas mendatangi lokasi dan membantu merujuk ke Griya PMI, rumah sakit jiwa, atau ke panti sosial. Selain PGOT dan ODGJ, Satpol PP juga menangani aduan anak nakal dan ODHA/AIDS, namun jumlahnya tidak signifkan, masing-masing hanya tiga dan dua aduan.

“Dengan aduan itu, kami datang,i kemudian kami rujuk ke rumah sakit jiwa. Kalau memang belum parah kami bawa ke Griya PMI,” jelas Agus Siswo Riyanto.

Ke depan, Satpol PP akan semakin memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Akhir-akhir ini, diakui Agus Siswo Riyanto lebih banyak aduan ketimbang pemeliharaan. Banyaknya aduan dari masyarakat mampu diimbangi keahlian dan jumlah petugas Satpol PP.

“Masyarakat banyak yang mengadu, namun diimbangi dengan anggota kami yang jumlahnya juga banyak. Setiap aduan kami tindak lanjuti dan fokus tetap melakukan penertiban tempat yang memang menjadi objek,” jelas dia. (adr)

(redaksi)