Hard News

Menlu: Indonesia Tolak Klaim Apapun yang Tidak Diakui Hukum Internasional

Sosial dan Politik

9 Januari 2020 18:01 WIB

Presiden Jokowi mendapatkan penghormatan saat meninjau KRI Usman Harun 359 dan KRI Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Rabu (08/01/2020). (Foto: BPMI Setpres)

JAKARTA, solotrust.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan satu prinsip terkait kedaulatan dan hak berdaulat di perairan Indonesia, yakni klaim apapun, oleh pihak manapun (terhadap wilayah kedaulatan RI) harus dilakukan sesuai dengan hukum internasional, termasuk United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

“Indonesia akan terus menolak klaim yang tidak diakui oleh hukum internasional,” kata Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri RI Tahun 2019 di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Rabu (08/01/2020), dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id.



Sebagaimana negara lain, Retno Marsudi menegaskan, isu kedaulatan dan integritas teritori merupakan hal yang tak dapat ditawar sama sekali.

“Kedaulatan dan wilayah teritori Indonesia tidak dapat ditawar oleh siapa pun juga, kapan pun juga,” tandasnya.

Indonesia, tegas Menlu, akan terus melawan negara asing yang secara jelas memberikan dukungan terhadap gerakan separatisme di Indonesia karena hal ini bertentangan dengan hukum internasional dan prinsip Piagam PBB.

Sebelumnya, Retno Marsudi menyampaikan, terkait dengan diplomasi dan kebangsaan, terdapat tiga prioritas yang akan dilakukan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, yakni untuk batas maritim dan darat. Ia menyebutkan, diplomasi Indonesia akan dijalankan berdasarkan prioritas 4+1, yakni penguatan diplomasi ekonomi, diplomasi perlindungan, diplomasi kedaulatan dan kebangsaan, dan peran Indonesia di kawasan dan global. Sementara plus satu-nya adalah penguatan infrastruktur diplomasi.

Sementara itu, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sempat meninjau dua KRI, yakni Usman Harun 359 dan Karel Satsuit Tubun 356 di Pangkalan Angkatan Laut Terpadu Selat Lampa, Rabu (08/01/2020) kemarin.

“Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi eksklusif. Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini,” kata Presiden usai meninjau kedua kapal tersebut.

Sebagaimana banyak diberitakan, beberapa waktu belakangan terdapat kapal asing memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) wilayah Indonesia,  bukan laut teritorial Indonesia. Di zona tersebut kapal internasional dapat melintas dengan bebas.

(redaksi)