SOLO, solotrust.com-Meski tengah berencana melakukan kajian ulang terhadap alat yang digunakan untuk menggembok kendaraan yang terparkir sembarangan, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta menilai, penerapan sanksi ini cukup efektif, yakni menggugah kesadaran masyarakat untuk memarkirkan kendaraan sesuai dengan tempatnya.
Baca juga:Pemkot Surakarta Kaji Ulang Alat Gembok untuk Kendaraan Parkir
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, tercatat di tahun 2016 lalu, ada sebanyak 276 kendaraan yang kena gembok. Sedangkan tahun ini, hingga bulan Desember sudah ada 265 kendaraan yang kena gembok.
“Memang ini cukup efektif,” tegas Kepala Dishub Hari Prihatno, Kamis (14/12/2017).
Saat ini, Dishub sendiri memiliki gembok kendaraan roda empat sebanyak 40, gembok truk sebanyak lima buah dan 125 gembok untuk kendaraan roda dua. Selama ini bagi kendaraan yang kena gembok, wajib membayarkan denda Rp 100 ribu untuk membuka gembok. (dit)
(wd)