Entertainment

Terseret Investasi Bodong MeMiles, Ini Pengakuan Tata Janeeta

Selebritis

23 Januari 2020 14:31 WIB

Tata Janeeta (Instagram-@tatajaneetaofficial)

SURABAYA, solotrust.com - Nama Tata Janeeta terseret dalam kasus investasi bodong, MeMiles. Ia pun sempat menjalani pemeriksaan di Polda Jatim, Rabu (22/01/2020) kemarin.

"Saya sempet diundang sebagai pengisi acara. Saya juga tidak tahu perusahaan ini. Saya dibayar dan dikontrak sekali lagi sebagai pengisi acara, bukan jadi member (anggota-red),” kata Tata Janeeta, usai menjalani pemeriksaan saksi kasus investasi ilegal MeMiles PT Kam and Kam berkedudukan di Jakarta.



“Berdasarkan kontrak kerja, saya punya dan ada perjanjiannya. Ada pasal bahwa saya akan dapat fee karena saya sebagai penyanyi. Dan 50 persen tanda tangan kontrak dan sisanya seminggu sebelum acara,” lanjutnya yang diperiksa menjadi saksi selama tiga jam, dilansir dari Portal Berita Resmi Polda Jawa Timur, Tribrata News Polda Jatim, Kamis (23/01/2020).


Tata pun mengaku, sebelum acara dia sempat menerima uangnya,  namun pada Hari “H” dibatalkan.

“ Saya kaget, udah siap-siap tiba-tiba di-cancel loh,” keluh Tata.

Penyanyi 37 tahun juga mengaku belum mengetahui MeMiles.

"Baru kemarin sore dapat 'surat cinta' (panggilan) dari Polda Jatim. Ternyata nama saya tercatut,” ujarnya.

Tata Janeeta menyatakan tak pernah ditawari menjadi member MeMiles.

Nggak pernah ditawari member MeMiles. Saya cuma ikut arisan aja, makanya saya bingung waktu dapat surat investasi. Investasi apa? Kalau arisan saya ikutan,” pungkas mantan personel grup vokal Dewi Dewi. 

(redaksi)