BOYOLALI, solotrust.com - Diduga telah melakukan persetubuhan atau pencabulan gadis di bawah umur, Bagas Saputro yang baru berusia 19 tahun asal warga Desa Beji, Kecamatan Andong, Boyolali, kini harus berurusan dengan polisi.
Pelaku diketahui melakukan tindakan tidak senonoh dengan teman sekolahnya hingga berulang kali. Sementara pelaku dan korban sendiri kini masih berstatus pelajar setingkat SLTA di Andong.
Kapolres Boyolali, AKBP Rachmad Nur Hidayat menyampaikan kronologi kejadian, pada Agustus 2019 pelaku mengajak korban di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali saat pulang dari sekolah. Di tempat itu, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya pasangan suami istri.
“Jadi pelaku ini ingin mengajak korban hubungan badan setelah pulang sekolah, bahkan ini dilakukan berulang kali,” katanya kepada wartawan, Kamis (23/01/2020) siang.
Setelah itu, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan kembali hingga terakhir pada 13 Januari 2020 lalu. Jika menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan video dan foto korban dalam kondisi tak berpakaian.
“Pelaku ini selalu mengancam korban bila menolak berhubungan badan dan korban ini dijanjikan untuk dinikahinya,” terang Kapolres.
Menurut pengakuan tersangka, perbuatan persetubuhan itu dilakukan sebanyak 20 kali di tempat berbeda.
“Ya, sempat di hotel, di sekolah SD, dan tempat lainnya,” katanya.
Dirinya juga menyesal karena telah menodai dan menganiaya korban dengan pukulan tangan kosong. Pemukulan dilakukan karena korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan.
“Saya juga memukul karena cemburu terhadap korban yang dekat dengan teman lainnya,” ujar tersangka.
Perbuatan cabul dilakukan tersangka atas korban berinisial I yang baru berusia 16 tahun warga Kecamatan Andong, Boyolali.
Perbuatannya terbongkar setelah pelaku memukul korban hingga lebam di bagian muka. Setelah korban merasa tertekan oleh pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi.
Atas perbuatanya, kini pelaku dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 /2016 tentang penetapan dan atas Perpu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan dan UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara atau denda uang sebesar Rp5 miliar. (Jaka)
(redaksi)