SOLO. solotrust.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Solo terus menggenjot penerimaan pajak, utamanya melalui reklame. Oleh karena itu, pihaknya memperketat penertiban dan pengawasan reklame belum berizin, bahkan ingin ditata seperti Orchard Road, Singapura.
"Reklame-reklame yang belum berizin akan kami tertibkan. Hal ini berpengaruh pada pendapatan daerah dari pajak,” kata Kepala BPPKAD Solo, Yosca Herman Soedradjad kepada wartawan, Kamis (23/01/2020).
Yosca menjelaskan, rencana penerimaan pajak Kota Solo 2020 sebesar Rp370 miliar. Para pemilik usaha reklame konvensional pun diimbau untuk beralih ke reklame videotron yang sudah ada di Solo. Hal itu dimaksudkan untuk mengatur estetika kota.
“Jadi tidak hanya untuk penertiban saja, tetapi untuk estetika kota juga. Di Singapura, Orchard Road, sepanjang jalan itu reklame sudah berbentuk videotron, tidak ada billboard atau reklame konvensional lainnya. Nah, Kota Solo ingin seperti itu. Jadi rapi, tidak ada yang nongol ke sini, ada di garis badan jalan, ada yang di sungai, ada yang melintang jalan, dan lainnya,” tandasnya.
Berdasarkan data penertiban reklame belum berizin BPPKAD Kota Solo, sepanjang Januari 2020 pihaknya telah membongkar lima papan reklame yang tidak bayar, 35 reklame baru, dan menertibkan lebih dari 70 reklame vertikal banner yang melintang dan mengganggu estetika kota.
“Kemarin kami memasang stiker belum berizin di enam titik reklame, mendata 20 reklame baru, dan menertibkan 20 reklame melintang,” urai Yosca Herman Soedradjad. (adr)
(redaksi)