PONTIANAK, solotrust.com - Sindikat pembuatan dokumen palsu terkuak. Sindikat tersebut memalsukan dokumen administrasi negara yakni seperti Kartu Tanda Penduduk, Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pontianak di gerbang komplek permata asri Jalan Sultan Hamid Kecamatan Pontianak Timur.
Media Sosial merupakan salah satu sarana sindikat ini untuk menawarkan jasa-jasa administrasi negara palsunya. Polisi pun tidak tinggal diam dan menyelidiki akun di media sosial yang menawarkan jasa ini.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli memimpin langsung penangkapan terhadap sindikat pemalsu dokumen ini. Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial EJ dan MM.
”Ada dua orang pelaku pemalsuan dokumen negara ini, yakni MM dan EJ. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi dokumen palsu tersebut," ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
Saat penangkapan, petugas mengamankan barang bukti dokumen-dokumen palsu, alat cetak, bahan material dan komputer.
"Dalam penangkapan itu, diamankan barang bukti dokumen-dokumen palsu, alat cetak, bahan material dan komputer. “Saat ini sudah kita amankan dan sedang kita lakukan penindakan lebih lanjut," tutup Kompol Husni seperti yang dikutip dari laman berita Polri.
Kapolresta Pontianak menegaskan EJ dan MM melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (A)
(redaksi)