SUKOHARJO, solotrust.com - Ketua DPD KAI Jawa Tengah Asri Purwanti akan bersurat ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Hal ini menyusul belum adanya tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah.
Kepada sejumlah awak media, Asri Purwanti, mengatakan dirinya berulang kali mendatangi Polres Sukoharjo untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan, namun selalu mendapat jawaban mengecewakan. Kali ini, ia kembali mendatangi Polres Sukoharjo, Kamis (27/02/2025) sore.
"Saya sudah mendapat informasi bahwa kasus ini sudah dilakukan gelar untuk penetapan tersangka dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga sudah keluar pada Desember 2024 lalu. Bukti-bukti sudah disita oleh polisi, bahkan juga sudah mengundang dua ahli, lalu kenapa belum juga ada penetapan ZM sebagai tersangka," beber Asri Purwanti.
Menurutnya kinerja Polres Sukoharjo dalam memroses laporannya seperti masuk angin, terkesan tidak tegas. Sejak kasus itu dilaporkan pada Februari 2023 silam, polisi sudah beberapa kali melakukan gelar.
"Pada gelar yang terakhir lalu hasilnya tidak mengerucut untuk penetapan tersangka. Peserta gelar justru memberi PR (pekerjaan rumah) ke penyidik untuk mencari ahli lagi, lalu ini mau sampai kapan. bukti dari penyidik sudah lebih dari cukup," ujarnya.
Salah satu bukti diserahkan Asri Purwanti ke penyidik, yakni surat keterangan izin pindah kuliah dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) ke Universitas Surakarta (UNSA) diduga palsu. Dalam surat palsu itu juga terdapat stempel nama dan tanda tangan dari pejabat biro kemahasiswaan UMS.
"Hasil cek dan ricek yang saya lakukan, pihak UMS yang juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa surat tersebut dipastikan palsu karena Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang dicatut ZM adalah milik mahasiswa lain yang sudah DO (dropout)," ungkapnya.
Dikatakan pula, penanganan kasus ini sempat ditunda karena ZM menjadi calon anggota legislatif dan baru dilanjut kembali setelah ZM dapat dipastikan gagal terpilih.
"Dalam kasus ZM ini sebenarnya bukan saya saja yang dirugikan, tetapi banyak orang, terutama yang menjadi klien ZM. Sebagai seorang advokat yang dituntut menjunjung tinggi asas keadilan, kejujuran, dan kebenaran, ZM sama sekali jauh dari itu karena dia meraih gelar sarjana hukum dengan cara tidak benar," pungkas Asri Purwanti. (nas)
(and_)