Hard News

Dua Orang Maling Kambing di Klaten Dibekuk Polisi, 1 Orang Berstatus Pelajar

Jateng & DIY

31 Januari 2020 07:36 WIB

Tersangka pencurian kambing di wilayah kecamatan Wedi, Klaten diamankan Polisi.


KLATEN, solotrust.com- Kepolisian Resor Klaten berhasil membekuk 2 tersangka pencurian kambing di wilayah kecamatan Wedi, Klaten. Pencurian kambing itu ada yang masih berstatus pelajar.



Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo melalui Kasubag Humas, Iptu Nahroni mengatakan, dua tersangka kasus pencurian hewan ternak tersebut adalah ARP (16) berstatus pelajar dari Dukuh Gadung Mlati, Desa Kajoran, Kecamatan Klaten Selatan dan Eka (22) seorang buruh asal Dukuh Beku, Desa Gadungan, Kecamatan Wedi,Klaten.

“Sebenarnya kasus ini awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan, namun karena banyak pemuda yang emosi akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan," kata Nahrowi kepada wartawan, Rabu (29/1/2020) siang.

Dijelaskan dia, awalnya korban mengetahui kambing piaraannya hilang pada 28 Desember 2019 lalu. Korban berusaha mencari namun belum diketemukan.

"Pada 20 Januari 2020 tersangka didesak oleh beberapa orang perwakilan pemuda dan ketua RT, RW, akhirnya mengakui perbuatan tersebut," ujar dia.

Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Klaten, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Keduanya diancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (Jaka)

(wd)