Hard News

Biaya Haji 2020 Tak Naik, Menag Janjikan Peningkatan Layanan

Sosial dan Politik

31 Januari 2020 19:03 WIB

Menteri Agama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi (Sumber: kemenag.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp35.235.602,00. Hal ini disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama (Menag) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/01/2020).

“Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441H/2020M sama dengan Bipih tahun sebelumnya,” tandas Menag Fachrul Razi, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Jumat (31/01/2020).



Menurutnya, Bipih dibayarkan jemaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan biaya hidup sebesar SAR1500. Meski tidak naik, ada sejumlah peningkatan pelayanan, antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak sepuluh kali, yakni dari 40 kali pada 1440H/2019M menjadi sebanyak 50 kali pada 1441H/2020M.

Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.

“Biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1441H/2020M dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah,” imbuh Menag.

Fachrul Razi juga mengutarakan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Menurutnya, pengesahan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di situ diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. 

(redaksi)