Hard News

Menolak Berhubungan Intim, Perempuan Nyaris Tewas di Tangan Kekasihnya

Jateng & DIY

15 Desember 2017 12:58 WIB

Tersangka percobaan pembunuhan ditangkap Polisi. (solotrust.com/daw)





SOLO, solotrust.com- Seorang wanita berinisial TH nyaris menjadi korban pembunuhan setelah dianiaya oleh kekasihnya sendiri di dalam kamar kost, di kawasan Jebres, Solo. Beruntung nyawa korban dapat diselamatkan oleh pemilik kost yang langsung membawa korban ke rumah sakit, sedangkan pelaku dapat ditangkap oleh petugas selang beberapa jam peristiwa tersebut terjadi.

Pelaku ditangkap oleh petugas saat berada di rumahnya di kawasan Mojosongo, Jebres. Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku adalah Toni Handayani. Ia mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran permintaanya untuk berhubungan intim bersama korban ditolak.

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan, dari pengakuan pelaku, korban menolak berhubungan intim lantaran takut hamil. Karena kesal permintaannya ditolak, pelaku kemudian marah dan menganiaya korban dengan cara mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak enam kali.  

Setelah itu wajah korban juga sempat dibekap hingga pelaku menganggap korban sudah meninggal dunia. Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan korban untuk mencari makan. Usai mencari makan, pelaku kembali lagi ke kamar kost korban untuk mengambil barang milik korban, diantaranya tas yang berisi dompet dan HP serta satu unit sepeda motor jenis matik. Setelah mengambil sejumlah barang milik korban, pelaku pergi meninggalkan kamar kost tersebut.

“Saudari toni berkunjung ke kos-kosan, lalu mengajak berhubungan intim, namun ditolak oleh korban. Karena ditolak ini pelaku kalap, lalu mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak enam kali.” Jelas Juliana.

Sementara itu pemilik kost yang merasa curiga usai mendengar keributan, mengecek kamar kost korban. Pemilik kost membuka paksa pintu kamar kost hingga akhirnya mendapatkan korban tergeletak tak sadarkan diri. Pemilik kost segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, yan selanjutnya kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib.  Kurang dari enam jam, petugas Kepolisian Sektor Jebres, Solo berhasil menangkap pelaku di rumah pelaku yang ada di kawasan Mojosongo, Jebres, Solo.

“Saya salut dengan anggota saya, enam jam, belum ada enam jam pelaku ini sudah bisa ditangkap.” Tutur Kompol Juliana.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 53 juncto 338, tentang tindak pidana percobaan pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (daw)

(wd)