SOLO, solotrust.com- Deni Darmawan alias Sinyo (29) warga Kampungsewu RT 05 RW 05 Kelurahan Sewu, Jebres, Solo harus mendekam di penjara. Pasalnya dia berbuat nekat membacok kepala Sri Handoko yang juga warga Kampung Sewu, hanya masalah pembagian uang hasil jual burung love bird yang dianggap tidak adil.
Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan, awalnya antara tersangka dan korban mendapatkan burung love bird. Kemudian burung tersebut dijual oleh korban seharga Rp 1.850.000. Setelah burung terjual, korban menemui tersangka dan memberikan uang sebesar Rp. 50 ribu.
Akhirnya tersangka menanyakan kepada pembeli burung dan diketahui bahwa burung lovebird tersebut laku terjual Rp. 1.850.000. tersangka pun akhirnya meminta korban agar pembagian uang hasil penjualan burung tersebut dibagi seadil-adilnya.
Tak terima dengan perlakukan korban, tersangka pun marah dan mengambil sabit serta kembali mendatangi korban. Saat itulah langsung membacokkan sabit, hingga benda tajam tersebut menancap di kepala korban.
“Sebenarnya masalah sedikit saja, masalah pembagian hasil jual love bird aja. Tapi dia (tersangka) emosi langsung nancap itu (membacok korban).” Jelas Juliana, Jumat (31/1/2020).
Akibat perbuatan tersangka, korban Sri Handoko harus menjalani perawatan di rumah sakit, dan tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (udin)
(wd)