SOLO, solotrust.com- Dua warga Karanganyar Yudha Wibisno dan Tri Wibisono harus mendekam di balik jeruji Mapolsek Jebres, Solo. Kedua pemuda tersebut terbukti mengambil beberapa batang besi orderdil alat berat di sebuah bengkel di Mojosongo, Solo.
Kejahatan ini berawal saat kedua pelaku sedang nonton lampion Imlek di Pasar Gedhe Solo. Namun setelah perjalanan pulang menuju karanganyar melintas di kawasan sebuah bengkel di Mojosongo, mereka melihat sebongkahan besi yang dikiranya tidak terpakai, padahal besi tersebut bagian dari onderdil alat berat.
“Kedua pelaku kepergok warga dan diteriaki maling. Pelaku sempat kabur namun dikejar warga dan berhasil ditangkap. Beruntung Polisi berhasil mengamankan pelaku dari amukan warga.” Jelas Kapolsek Jebres, Kompol Juliana.
Atas perbuatan dan berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan petugas, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (udin)
(wd)