Hard News

Lulus Passing Grade SKD, Pelamar CPNS Belum Tentu Melaju ke SKB

Sosial dan Politik

4 Februari 2020 11:31 WIB

Ilustrasi tes CPNS

JAKARTA, solotrust.com - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 saat ini masih berlangsung. Adapun untuk bisa lolos passing grade (PG) SKD, pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujar Plt Karo Humas BKN melalui siaran pers Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020.



Nilai peserta SKD lolos PG, menurut Paryono akan diolah terlebih dahulu, mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

“Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir),” jelas Plt Karo Humas BKN.

Tahap pengolahan data, menurutnya akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN,” tambah Paryono.

Lebih lanjut, Plt Karo Humas BKN menyampaikan hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan kepala BKN selaku ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

“Selanjutnya, ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil/kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik,” tambahnya, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI, setkab.go.id, Selasa (04/02/2020).

Di akhir rilis, Plt Karo Humas BKN menyampaikan rangkaian tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan hasil kelulusan SKD menjadi alasan tidak dapat ditampilkannya pernyataan kelulusan SKD pada layar nilai peserta SKD.

(redaksi)