Hard News

Polisi Amankan 5 Tersangka Perusak Musala di Minahasa

Hukum dan Kriminal

4 Februari 2020 13:31 WIB

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra (Sumber: TribrataNews)

JAKARTA, solotrust.com - Kepolisian berhasil menangkap lima orang tersangka terkait kasus perusakan musala oleh massa di Perumahan Griya Agape, Desa Tumaluntung, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

“(Kasus perusakan musala) ada penambahan dua tersangka berinisial JS dan JFM. Sebelumnya, ada tiga tersangka, yakni Y, NS, dan HK,” ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, awal pekan ini, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Selasa (04/02/2020).



Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, peristiwa perusakan terjadi pada 29 Januari 2020 sekira pukul 18.20 WITA dipicu perdebatan perizinan balai pertemuan sebagai musala. Adapun dari lima tersangka, Y berperan sebagai provokator, sedangkan empat orang lainnya hanya ikut merusak. Atas perbuatannya, kelima tersangka dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 406 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

”Keterlibatan mereka sama, dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri.

Kombes Pol Asep Adi Saputra memastikan saat ini kondisi Minahasa Utara sudah terkendali dan kondusif serta upaya rekonsiliasi juga terus berjalan. Namun, ada beberapa kesepakatan tengah dilakukan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula,” pungkasnya.

(redaksi)