JAKARTA, solotrust.com - Bareskrim Polri bekerjasama dengan The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) berhasil mengungkap kasus pedofil sesama jenis di media sosial (Medsos).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, mengatakan dalam kasus pedofil anak ini, polisi telah menangkap satu pelaku berinisial PS (44) di daerah Jawa Timur pada Rabu, 12 Februari 2020 lalu.
“Komunitas tersebut disinyalir telah melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual anak karena telah menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah,” jelasnya di Bareskrim Polri, Jakarta, baru-baru ini, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Senin (24/02/2020).
Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, PS diketahui berprofesi sebagai penjaga sekolah sekaligus pengajar ekstrakurikuler (Ekskul) pramuka dan bela diri. Profesi itu dimanfaatkan pelaku untuk dekat dengan anak-anak dan dijadikan sebagai target.
Diketahui, ada tujuh anak telah menjadi korban PS dengan usia berkisar 6-15 tahun. Mereka telah menjadi korban pedofil selama tiga hingga delapan tahun.
“Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi, dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka, apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi,” jelas Karo Penmas.
PS juga kerap melakukan aksinya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS). Aksinya juga direkam menggunakan ponsel dan disebarkan di akun-akun media sosial Twitter sesama pedofil untuk bertukar koleksi.
“Akun tersangka di-suspend oleh platform dan ditangkap oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline, kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri,” jelas jenderal bintang satu itu.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu unit ponsel, dua unit SIM card, satu buah celana dalam, dan beberapa barang lainnya miliki tersangka.
Atas tindakannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(redaksi)