Hard News

Kemenag: Sistem Perizinan Umrah Sepenuhnya sudah Online

Hard News

26 Februari 2020 10:21 WIB

Ilustrasi (Sumber: Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar memastikan seluruh proses perizinan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah telah dilakukan secara online. Sistem online ini berlaku sejak pengajuan hingga terbitnya surat keputusan izin operasional. 

"Kemarin sistem perizinan kami telah menerbitkan SK (Surat Keputusan) perpanjangan izin kepada tujuh PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) secara online. PPIU tinggal men-download atau mencetak SK tersebut," kata Nizar, saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag se-Indonesia pada Focus Group Discussion tentang Perizinan Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah di Jakarta, Selasa (25/02/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.



Ketujuh PPIU yang telah mengurus SK secara elektronik adalah PT. Musafir Lintas Sahara, PT. Kota Piring Kencana, PT. Asshodiqiyah, PT. Andamas, PT. Zahara Namora Wisata,
PT. Malika Utama Wisata, dan PT. Semesta Berthowaf 99. Nizar mengatakan, dengan sistem perizinan online ini, jalur birokrasi bisa dipangkas, efektif, dan efisien.

"Waktunya semakin cepat. PPIU tidak harus ke Jakarta hanya untuk mengambil SK," tuturnya.

"Proses perizinan ini menjadi yang pertama di lingkungan Kementerian Agama yang memberikan layanan online secara menyeluruh," lanjutnya.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M Arfi Hatim menambahkan, tidak hanya untuk SK Perpanjangan, sistem perizinan online ini juga sudah siap melayani pengajuan izin baru PPIU. Sebagaimana diketahui, moratorium pemberian izin baru PPIU sudah dicabut sejak awal Februari 2020. Artinya, masyarakat kini boleh mengajukan izin PPIU baru karena telah dibuka kembali. 

"Dan itu, sistem pengurusan izinnya secara online juga sudah siap," tegasnya.

"Prizinan online ini dapat diakses oleh masyarakat, dalam hal ini Biro Perjalanan Wisata (BPW) melalui laman www.umrah.kemenag.go.id," lanjutnya. 

Namun demikian, sebelum mengajukan izin secara online, BPW terlebih dahulu harus mengantongi rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi setempat.

(redaksi)