Hard News

Jelang Persiapan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru

Nasional

15 April 2025 12:03 WIB

Ilustrasi (Foto: Pixabay/Abdullah-Shakoor)

Solotrust.com - Penyelenggaran ibadah haji 1446 H/2025 M sudah di depan mata. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai terbang ke Arab Saudi pada 2 Mei mendatang.

Konsul Haji KJRI Jeddah, Nasrullah Jasam mengatakan, menjelang dimulainya operasional penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengeluarkan sejumlah aturan baru.



Pertama, batas akhir masuk jemaah umrah. Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan 13 April 2025 sebagai hari terakhir jemaah umrah memasuki Kerajaan Arab Saudi. Sementara bagi jemaah umrah yang sudah di Kerajaaan Arab Saudi, mereka harus pulang maksimal pada 29 April 2025.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Kementerian Haji dan Umrah, batas akhir jemaah umrah masuk Arab Saudi adalah 15 Syawal 1446 H atau 13 April 2025. Artinya batas akhir ini sudah dilewati dan saat ini sudah tidak boleh ada lagi jemaah umrah masuk ke Arab Saudi,” terang Nasrullah Jasam di Jeddah, Senin (14/04/2025), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.

“Sementara jemaah umrah yang sebelum 13 April sudah berada di Arab Saudi, mereka harus pulang paling akhir pada 1 Zulkaidah 1446 H atau 29 April 2025," sembungnya mengutip keterangan tertulis dari Kementerian Arab Saudi.

Menurut Nasrullah Jasam, Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur jemaah yang melewati batas waktu ditetapkan akan mendapat sanksi. Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.

"Kementerian memperingatkan bahwa setiap penundaan di luar tanggal ditentukan akan dianggap sebagai pelanggaran. Perusahaan yang gagal melaporkan jemaah terlambat dapat menghadapi denda hingga SAR 100 ribu, bersama dengan tindakan hukum tambahan bagi penanggung jawab," sebut Nasrullah Jasam membacakan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah.

Kedua, larangan masuk Makkah tanpa visa haji. Aturan baru kedua, lanjut Nasrullah Jasam, Kementerian Dalam Negeri melarang masuk Makkah tanpa visa haji mulai 29 April 2025. Adapun untuk ekspatriat, mulai 23 April 2025, mereka juga dilarang masuk kota suci tanpa izin resmi.

Izin masuk Makkah hanya diberikan kepada individu yang tempat tinggalnya terdaftar secara resmi di Makkah, para pemegang izin haji yang sah, dan petugas yang bekerja di tempat-tempat suci. Permohonan izin bisa diajukan secara online lewat platform Absher Individuals atau portal Muqeem.

"Jemaah tanpa visa haji atau izin yang sah akan ditolak masuk Makkah dan dipulangkan ke tempat asalnya. Aturan ini untuk memastikan keselamatan dan keamanan semua peziarah. Aturan ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Saudi pada 12 April 2025," sebut Nasrullah Jasam.

Ketiga, penangguhan izin umrah via Nusuk. Pemerintah Arab Saudi juga mengumumkan penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan ditangguhkan. Warga negara Saudi, warga negara Teluk (GCC), ekspatriat di Arab Saudi, dan pemegang visa lainnya tidak bisa mengajukan izin umrah untuk sementara waktu.

“Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025,” papar Nasrullah Jasam.

Keempat, hotel di Makkah dilarang tampung jemaah tanpa visa haji. Aturan keempat ini diberlakukan bagi semua hotel di Makkah. Mereka dilarang menerima tamu yang tidak memiliki visa haji atau izin masuk resmi untuk bekerja atau tinggal di kota tersebut selama musim haji. Ketentuan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga akhir musim haji.

"Langkah ini menjadi upaya komprehensif dari pemerintah Arab Saudi untuk memastikan keselamatan dan keamanan musim haji,” jelas Nasrullah Jasam.

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.

(and_)

Berita Terkait

Berita Lainnya