SOLO, solotrust.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo secara resmi menandatangani komitmen bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) 2020. Penandatanganan kerjasama dilakukan di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (10/03/2020).
"Gagasan kebijakan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan pembaharuan, sekaligus suatu langkah strategis dalam perbaikan pelayanan publik yang dikombinasikan dengan penggunaan teknologi informasi di Kota Surakarta," urai Rudy.
Dalam konsep program MPP, lanjut wali kota, prinsipnya menyediakan pelayanan perizinan dan nonperizinan dalam satu bangunan. MPP merupakan pengembangan dari pelayanan satu pintu yang selama ini diselenggarakan pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
"Bedanya, pelayanan di MPP lebih meluas karena bisa melibatkan instansi vertikal, seperti pelayanan SKCK yang menjadi wewenang kepolisian, pembayaran iuran BPJS, pelayanan STNK oleh Samsat, pembayaran pajak, hingga dokumen imigrasi dan sebagainya," tandas Rudy.
Pihaknya menambahkan, kunci efektifitas kehadiran MPP adalah integrasi sistem pelayanan memanfaatkan kemajuan perkembangan teknologi informasi.
"Digitalisasi pelayanan memungkinkan pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan terjangkau, meskipun demikian integrasi bukanlah hal mudah dilaksanakan. Seluruh pemberi layanan kiranya dapat memiliki dan membangun filosofi 5 Mantap yang menjadi prinsip pelayanan Pemkot Solo. Lima Mantap tersebut adalah mantap kejujuran, mantap disiplin, mantap pelayanan, mantap organisasi, dan mantap gotong-royong," tukasnya. (awa)
(redaksi)