Viral

Jualan Hingga Malam, Satpol PP Sita Bangku Penjual Wedangan

Viral

9 April 2020 13:57 WIB

Angghota Satpol PP sita bangku penjual wedangan.


SOLO, solotrust.com- Penyebaran virus corona yang cepat dan meluas membuat pemerintah mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan social distancing dan jika membeli makanan agar dibungkus dan dibawa pulang.



Imbauan tersebut sepertinya memang kurang diperhatikan oleh sebagian orang, terbukti masih banyak ditemukan masyarakat yang nekat berkumpul di berapa titik dan jajan di warung.   

Tindakan tegas pun akhirnya harus dilakukan aparat Kepolisian, TNI, maupun Satpol PP untuk membubarkan kerumunan.

Seperti halnya video yang tengah viral di jagat maya. Satpol PP di Kota Solo melakukan tindakan terhadap warung yang berjuakan hingga malam dan membiarkan konsumennya makan dan minum di tempat. Video yang diunggah oleh akun @infocegatansukoharjo di instagram pada Rabu (8/4/2020) tersebut memperlihatkan anggota Satpol PP yang melakukan penyitaan terhadap bangku di sebuah wedangan susu segar di Solo.  

"Pembubaran sekaligus penutupan wedangan di Laweyan, Solo hari ini Rabu 8 April 2020 pukul 20.00 WIB." Tulis @infosegatansukoharjo.

Tindakan tegas tersebut dilakukan sebagai tindakan atas adanya surat edaran Walikota Solo terkait jam operasional tempat hiburan, restoran, pusat kuliner, mall dan lain sebagainya maksimal pukul 20.00 WIB.

“Hal ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Solo, terkait perubahan jam operasional rumah makan, restoran, tempat hiburan, pusat kuliner, pasar modern, mal, gedung pertemuan, hingga hotel yakni buka pukul 11.00 WIB sampai 20.00 WIB.” Tulisnya lagi.

()