Serba serbi

Ini Beda Spesifikasi Masker Bedah dan N95

Kesehatan

17 April 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Sekretaris Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Arianti Anaya menyebutkan spesifikasi yang harus dimiliki sejumlah masker yang jadi bagian penting dari alat pelindung diri (APD) tenaga kesehatan.

Pertama, masker bedah (surgery), yakni masker yang umum ditemukan di pasaran. Masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).



"Kalau kita lihat, salah satu bagian penting dari alat pelindung diri (APD) adalah masker. Masker harus digunakan oleh tenaga kesehatan, khususnya masker bedah, di mana kalau kita lihat, masker bedah harus bisa mencegah kontak terhadap cairan darah maupun droplets," kata Anaya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Jumat (17/04/2020), dilansir dari laman resmi BNPB, bnpb.go.id.

Masker bedah terdiri atas tiga lapisan yang mencegah tingkat penularan, yakni kain spunbond, filter melt blown, dan spunbond lagi. Tiga fungsi lapisan utama tersebut, yakni bagian luar spunbond berwarna bersifat antiair, lapisan tengah berfungsi sebagai filter, dan lapisan dalam putih yang berguna untuk menyerap cairan yang keluar dari mulut.

Kedua, masker N95. Kata Anaya, masker itu terdiri atas empat sampai lima lapisan, lapisan luarnya berupa polypropylene, kemudian ada lapisan elektrit. Masker ini memiliki kemampuan lebih kuat dibandingkan masker bedah. Selain mampu menahan cairan darah dan droplets, juga mampu menahan aerosol.

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara.

(redaksi)