MAGELANG, solotrust.com - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan serius melanggar hak asasi manusia (HAM). Adapun guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan pencegahan TPPO, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah (Kanwil Kemenkumham Jateng) menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Grand Artos Mall Magelang, Selasa (16/07/2024).
Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto berkesempatan secara langsung memberikan sosialisasi pencegahan TPPO kepada masyarakat yang hadir.
Alumnus Pendidikan Teknik Keimigrasian (PTK) ke-23 ini menjelaskan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan perbuatan bertentangan dengan harkat dan martabat manusia serta melanggar HAM.
“Manusia tidak lagi dipandang sebagai manusia seutuhnya, namun manusia dipandang sebagai komunitas untuk dijual,” ungkap Is Edy Eko Putranto mewakili Tejo Harwanto.
“Oleh karena itu, korban perdagangan orang banyak mengalami dampak negatif akibat berbagai kejadian yang dialami selama menjadi korban. Karena itu, kami imbau masyarakat selalu berhati-hati dalam melakukan perjalanan ke luar negeri,” pesannya.
Hadir sebagai narasumber untuk memberikan sosialisasi pencegahan TPPO, Analis Keimigrasian Ahli Madya Kemenkumham Jateng Jumiyo. Ia menyampaikan terkait langkah-langkah pencegahan TPPO.
“Ada beberapa modus TPPO, yaitu melalui perekrutan tenaga kerja Indonesia (TKI), program beasiswa atau magang bagi mahasiswa, adopsi anak, dan travel umrah gadungan. Selalu waspada dan jika melakukan perjalanan ke luar negeri mohon selalu membawa paspor. Selain menjadi dokumen perjalanan antarnegara, paspor bisa menjadi dokumen untuk memperoleh jaminan hukum dan keamanan,” jelas pria ramah ini.
(and_)