JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu untuk periode hingga Maret 2018.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, harga jual BBM jenis Solar dan minyak tanah, serta jenis BBM Khusus Penugasan yakni Premium mulai 1 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.
"Harga eceran BBM untuk yang Gasoline RON 88 atau yang biasa disebut Premium dan juga Gasoil 48 atau Solar ditetapkan harganya sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," tegasnya, pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Untuk tarif minyak tanah per liter Rp2.500. Kemudian untuk minyak Solar per liter Rp5.150 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor). Sedangkan bensin Premium RON 88 per liter Rp6.450 (termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor).
Di samping harga jual yang telah ditetapkan tersebut, ketentuan harga BBM Premium untuk wilayah distribusi Jawa-Madura-Bali ditetapkan oleh PT Pertamina (Persero) dengan tetap berpedoman kepada kebijakan Pemerintah dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Penetapan tarif listrik dan harga BBM tersebut, sebut Jonan semata-mata mempertimbangkan daya beli masyarakat.
"Penetapan Pemerintah tidak naik ini satu-satunya itu karena mempertimbangkan daya beli masyarakat," tutur Jonan.
Untuk tarif listrik dan harga BBM jenis BBM tertentu dan Khusus Penugasan periode tiga bulan selanjutnya, yakni 1 April - 30 Juni 2018 akan ditetapkan kemudian.
(way)