Hard News

BPJAMSOSTEK Antisipasi Lonjakan PHK

Jateng & DIY

29 Mei 2020 16:01 WIB

Ilustrasi

 

SOLO, solotrust.com- Kondisi pandemi Covid-19 yang berkepanjangan telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Jumlah pekerja yang mengalami PHK diprediksi akan meningkat cukup signifikan. Peningkatan pekerja yang di PHK tersebut secara tidak langsung juga berimbas pada melonjaknya jumlah klaim Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).



Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif mengatakan, BPJAMSOSTEK telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

“Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-temen pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik),’’ urainya, Jumat (29/5/2020).

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan Social dan Physical Distancing. Krishna juga menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas untuk menghadapi lonjakan PHK adalah klaim kolektif. Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Selain itu pihak perusahaan juga harus menjamin validitas data tenaga kerja, sehingga proses klaim dapat dilakukan dengan lebih cepat.Adapun tahapan pengajuan klaim JHT adalah secara kolektif adalah perusahaan mengeluarkan surat kuasa resmi untuk penunjukan perwakilan yang akan berkoordinasi dengan petugas BPJAMSOSTEK, kemudian perwakilan perusahaan membuat surat pernyataan bahwa tidak akan menyalahgunakan wewenang dalam pengajuan klaim JHT secara kolektif, dan diketahui oleh perusahaan.

"Selanjutnya masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk, serta perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim," tutur Krishna.

Langkah selanjutnya yaitu membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja. Dan membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.

BPJAMSOSTEK juga telah melakukan simplifikasi prosedur Lapak Asik. Bentuk simplifikasi tersebut antara lain, verifikasi dengan videocall hanya dilakukan pada peserta yang datanya masih sangat diragukan. Selain itu dalam upaya meningkatan kapasitas pelayanan di setiap Kantor Cabang, BPJAMSOSTEK telah menambah jumlah personel yang bertugas melakukan verifikasi berkas peserta – termasuk memobilisasi dari unit kerja non pelayanan. Krishna menjamin bahwa seluruh penyempurnaan proses Lapak Asik tersebut tetap mengedepankan kehati-hatian, keamanan data peserta, dan prinsip-prinsip good governance.

Krishna menambahkan BPJAMSOSTEK telah menyediakan fasilitas "Lapak Asik offline" di setiap kantor cabangnya, bagi peserta yang mengalami kesulitan mengakses Lapak Asik secara online. Meski demikian Krishna tetap mengimbau agar sebisa mungkin peserta melakukan seluruh proses klaimnya dari rumah, karena jauh lebih praktis dan terhindar dari risiko terpapar virus Covid-19.

Di sisi lain, Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Surakarta, Rudy Yunarto menyampaikan bahwa sejalan dengan arahan dari Kantor Pusat, BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan pengajuan klaim, khususnya klaim JHT.

"Di Solo Raya, pengajuan klaim JHT melalui lapak asik terus meningkat seiring dengan gelombang PHK. Dari Januari Hingga akhir Mei ini, BPJAMSOSTEK Cabang Surakarta menerima 11.215 pengajuan klaim JHT dan membayarkan klaim Sebanyak Rp 107,2 Milyar," tukasnya. (awa)



(wd)