SEMARANG, solotrust.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memastikan dunia industri di wilayahnya tetap semarak, meski terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah pabrik. Pertemuan antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah dilakukan guna memastikan hak pekerja diberikan penuh.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, Rabu (19/06/2024). Ia tak menampik, terjadi sejumlah pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil. Menurut catatannya, pada 2023 jumlah PHK mencapai 8.588 pekerja. Sementara hingga Juni 2024 tercatat ada 7.437 pekerja diberhentikan.
Kondisi industri, terutama tekstil dinamis menyebabkan perusahaan harus melakukan sejumlah efisiensi. Selain itu, ada pula perusahaan terkendala pembayaran listrik.
“Bila terpaksa, perusahaan akan melakukan PHK, tetapi perusahaan harus tetap membayarkan hak karyawannya,” ujar dia, dilansir dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah, jatengprov.go.id.
Menurut pantauan Disnaker Jawa Tengah, sejumlah perundingan kini tengah dilakukan untuk mencari solusi ketenagakerjaan. Seperti di PT Dupantex Pekalongan di mana telah berlangsung pertemuan bipartit, mediasi ke Kabupaten Pekalongan, hingga klarifikasi pihak mediator pada 13 Juni 2024. Sementara pada grup Kusuma Putra, kini tengah berlangsung proses bipartit.
Melihat itu, Pemprov Jateng tak tinggal diam. Beragam informasi terkait lowongan kerja diberikan melalui berbagai kanal, seperti platform E-Makaryo serta nengadakan berbagai pelatihan. Tercatat hingga Juni 2024 jumlah pencari kerja mencapai 110.323 orang. Sementara lowongan tersedia 95.750 posisi dan penempatan pada sektor industri 92.784 pekerja.
Tak hanya itu, tercatat sejumlah perusahaan tengah membuka lowongan, seperti PT Djarum membutuhkan 6.772 pekerja untuk pabrik sigaret kretek tangan di beberapa daerah. Ada pula PT Hwaseung di Jepara membutuhkan 200 hingga 300 pekerja, dan PT Hardases di Kabupaten Pekalongan membutuhkan 20 ribu pekerja pada akhir 2024/2025.
“Kami juga bekerja sama dengan serikat pekerja. Kami melakukan pelatihan pada yang purna atau kena PHK. Kami fasilitasi pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK), misal ikut pelatihan boga, bisa menitipkan makanan ke penjual di bekas tempatnya bekerja agar bisa memiliki pengasilan,” pungkas Ahmad Aziz.
(and_)