Pend & Budaya

Di Masa Pandemi Covid-19, Dana BOS Tak Dibatasi Penggunaannya

Pend & Budaya

30 Mei 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Dok. Istimewa/kemenkeu.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Kasubbag Evaluasi Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbud, Katman mengatakan sekolah tidak dibatasi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal ini disampaikan dalam webinar Kebijakan DAK Nonfisik TA 2020 dan Rancangan Kebijakan 2021 pada Jumat (29/05/2020).

"Penggunaan dana BOS tidak ada batasan dari sisi persentase penggunaan dananya. Sebelumnya buku dibatasi 20 persen, (sekarang) buku boleh beli berapa pun juga. Sekolah tidak dibatasi penggunaan dana BOS-nya, tidak ada pembatasan persentase, dibuka lebar," jelas Katman, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.



Sementara untuk honor guru dari semula maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima dan harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), di masa pandemi Covid-19 sekarang dapat diberikan lebih dari 50 persen.

"Terkait pemanfaatan Covid-19, selain SE-4.Mendikbud/2020 juga ada relaksasi sesuai Permendikbud 19/2020, yakni untuk pembelian seperti disinfektan alat cuci tangan dan sebagainya, mestinya di RKAS-nya (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) rekening belanja masuk Biaya Operasional dan sebagainya ada di situ. Untuk honor guru yang semula harus NUPTK kemudian maksimal 50 persen dari total dana BOS yang diterima, ini (sekarang) dibuka seluas-luasnya," paparnya. 

Namun, Katman menegaskan agar kepala sekolah bisa menyusun rencana kerja berorientasi pada belanja kebutuhan prioritas sekolah untuk program Merdeka Belajar.

"Tetap kepala sekolah harus memiliki mapping pemetaan-red). Jangan sampai ketika menerima BOS langsung dibayar honor semua, bulan berikutnya operasionalnya terkendala," jelasnya. 

Sebagai informasi, dana Bantuan Operasional Sekolah TA 2020 telah disalurkan sebesar Rp24.494.089.750.000 tanpa memperhitungkan kurang/lebih salur tahun sebelumnya yang terbagi dalam 2 tahap, di mana Tahap I sebesar Rp 14.426.949.630.000 untuk 215.307 sekolah serta Tahap II sebesar Rp10.067.140.120.000 untuk 111.140 sekolah tersebar di 34 provinsi.

(redaksi)