Hard News

Gelar Haji Terbatas, Pemerintah Apresiasi Putusan Saudi

Hard News

23 Juni 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

JAKARTA, solotrust.com - Atas dasar alasan keselamatan di tengah wabah Covid-19, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas untuk warga Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini berada atau berdomisili di Arab Saudi. Keputusan Kerajaan Arab Saudi membatasi penyelenggaraan ibadah haji ini pun diapresiasi pemerintah Indonesia.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama (Menag) mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/06/2020), dilansir dari laman resmi Kementerian Agama RI, kemenag.go.id.



Menurutnya, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Karenanya, saat ini berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama. 

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang  diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020. Keputusan yang ditunggu umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.

"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Atas alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga Negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas," sambungnya.

Menurut Endang, Saudi menjelaskan keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat. Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi. Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua masjid suci," tandasnya.

(redaksi)