Solotrust.com - Departemen Luar Negara Amerika Serikat (AS) mengumumkan telah menyetujui tentang penjualan pesawat MV-22 Block C Osprey beserta persenjataan yang lain kepada Indonesia. Belanja yang telah dilakukan Indonesia kurang lebih menelan biaya USD 2 Milliar atau sekitar Rp. 28.76 Trilliun.
Berdasarkan keterangan resmi dari Defense Security Cooperation Agency (DSCA) yang dikutip detikcom, pada hari Selasa (7/7/2020), masukan tentang penjualan pesawat MV-22 Block C ini telah disampaikan secara langsung kepada Kongres AS. Dalam website itu disebutkan bahwa pemerintah Indonesia mengajukan paket belanja militer, termasuk juga 24 AE 1107C Rolls Royce Engine, 20 sistem peringatan rudal AN/AAR-47, 20 penerima peringatan radar AN/APX-117, dan media persenjataan lain.
"Usulan penjualan ini akan mendukung tujuan kebijakan luar negeri dan tujuan keamanan nasional Amerika Serikat dengan meningkatkan keamanan mitra regional yang penting yang merupakan kekuatan untuk stabilitas politik dan kemajuan ekonomi di kawasan Asia-Pasifik," ujar DSCA.
"Ini sangat penting untuk Amerika Serikat membantu Indonesia mengembangkan dan mempertahankan kemampuan pertahanan diri yang kuat dan efektif," lanjut keterangan tersebut.
DSCA menyatakan belanja militer tersebut akan menunjang meningkatkan kebolehan Indonesia dalam penanganan bencana dan memberi dukungan operasi militer. Usulan penjualan peralatan ini juga dinamakan tidak akan mengubah keseimbangan militer di kawasan.
"Tidak akan ada dampak buruk pada kesiapan pertahanan AS sebagai hasil dari usulan penjualan ini," tulis DSCA.
(wd)