Hard News

Mulai Januari 2018 Layanan Cek Fisik Pindah di Mapolres

Jateng & DIY

5 Januari 2018 01:56 WIB

Dok.Instagram

KLATEN, solotrust.com-Layanan cek fisik pindah di Mapolres Klaten per-Januari 2018. Hal itu, sekaligus menghindari terjadinya penyelewengan maupun penyalahgunaan fisik kendaraan bermotor dan selama ini pihak Mapolres sendiri sempat menjumpai kasus kendaraan bermotor dimanipulasi.
 
Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satlantas Polres Klaten Iptu Rizky Widyo Pratomo mengemukakan, perpindahan layanan cek fisik dari Samsat ke Mapolres merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor. 
 
"Ada yang hilang kendaraannya. Tapi kendaraan itu dipajaki terus, (ganti) motor lain tapi rangkanya disesuaikan. Hal seperti ini tidak bisa dibenarkan. Termasuk petugas juga kami pantau supaya data memang sesuai aslinya,”kata dia kepada wartawan, Kamis(4/1/2017).
 
Menurutnya, data pada Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menjadi acuan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan. Maka data BPKB harus betul-betul valid dan sesuai kondisi fisik kendaraan.
 
”Kami buka lagi Perkap itu memang harus (proses) BPKB lebih dulu. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sama BPKB tinggian BPKB kan? Kenapa kok ke Samsat dulu, harusnya ke BPKB dulu. Maka kami siapkan cek fisik di Polres,” kata dia.
 
 Kebijakan pemindahan layanan cek fisik, kata dia, justru mendapat  respon dari masyarakat. Masyarakat menganggap pemindahan layanan justru lebih rumit karena harus bolak-balik ke Samsat dan Polres. Hal ini tentunya lebih memakan waktu dibanding sebelumnya dimana warga cukup cek fisik di Samsat.
 
”Tadinya masyarakat harus ke Samsat cek fisik, dapat blangko lalu urus BPKB. Karena tidak jadi sehari banyak (antrean), maka dia dapat resi. Resi dan berkas dibawa ke Samsat untuk urus STNK. STNK jadi, dia kembali (Mapolres) untuk ambil BPKB. Ini kan bolak-balik juga,” ungkasnya. (J-A)

()