JAKARTA, solotrust.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia belum lama ini mengeluarkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/1/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi bagi pasien mandiri. Surat Edaran ini adalah regulasi yang dibuat pemerintah guna menyamakan biaya rapid test bagi masyarakat di seluruh Tanah Air yang ingin memeriksakan antibodi secara cepat.
Penetapan harga rapid test sendiri dikarenakan adanya variasi harga beredar yang dapat membuat masyarakat bingung. Regulasi mengenai penetapan biaya rapid test juga merupakan upaya pemerintah untuk menghindari adanya komersialisasi yang dilakukan pihak pelayanan kesehatan.
“Jadi ini sesuai juga dengan permintaan masyarakat karena sudah banyak masyarakat yang meminta untuk menetapkan harganya (rapid test). Ini juga membantu masyarakat supaya masyarakat tidak bingung terkait harga kalau berkunjung ke tempat layanan kesehatan,” ujar Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Tri Hesty Widyastoeti, saat bincang publik di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Senin, (13/07/2020).
Adapun penetapan harga itu merupakan harga pemeriksaan rapid test, termasuk biaya alat rapid test, alat pelindung diri (APD) untuk petugas medis, termasuk biaya jasa layanan, misalnya dokter atau dokter spesialis.
Tri Hesty juga menambahkan, batas harga yang ditetapkan, yakni Rp150 ribu berlaku untuk seluruh layanan kesehatan bagi pasien mandiri di mana pasien yang meminta pemeriksaan tersebut di luar bantuan pemerintah.
"Intinya bukan yang untuk skrining yang bantuan pemerintah,” tegasnya.
Adapun pemeriksaan tersebut berlaku di semua fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit pemerintah, swasta, klinik, dan berbagai tempat pengecekan lain.
Terkait sanksi, Tri Hesty mengakui Kementerian Kesehatan belum menetapkan sanksi nyata terkait pelanggaran penetapan harga rapid test. Namun menurutnya, Kementerian Kesehatan akan melihat lebih lanjut terkait berbagai aspek yang berhubungan dengan penetapan harga tersebut, baik dari sisi masyarakat, tempat layanan kesehatan, tenaga medis, serta para distributor, dan penyedia alat rapid test.
“Saya rasa dengan adanya distributor-distributor yang juga ikut membantu, dengan harga yang juga bisa bersaing, tentu akan lebih membantu rumah sakit. Itu yang kita harapkan,” jelas Tri Hesty, dilansir dari laman resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana, bnpb.go.id.
(redaksi)