KARANGANYAR, solotrust.com- Tekan tingginya penyebaran covid 19 di wilayah Colomadu, petugas gabungan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar menggelar razia masker, Jumat (24/7/2020). Sejumlah sanksi disiapkan untuk pelanggar masker, seperti menyanyi, menghafal pancasila, sampai sanksi fisik.
Razia dilakukan di jalan Adi Sucipto, jalur utama penghubung Solo, Karanganyar, Boyolali, dan Sukoharjo.
Setiap pengendara motor dan sepeda yang tidak menggunakan masker dimasukkan ke kantor kecamatan untuk mendapatkan sanksi. Sanksi yang disiapkan cukup unik, petugas menyiapkan kertas undian berisi hukuman. Adapun sanksi yang ada diantaranya Push Up, Squat Jump, menyanyi lagu nasional dan menghafal Pancasila.
Puluhan pelanggar terjaring razia, sebagian beralasan lupa membawa masker, sebagian membawa namun tidak dipakai. Sementara itu razia dan pemberian sanksi dilakukan untuk edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya protokol kesehatan. Kepada pemakai jalan yang tidak membawa masker, petugas dari kecamatan menyediakan untuk dipakai para pengguna jalan ini, baik sepeda motor dan sepeda.
Camat Colomadu Eko Budi Hartoyo mengatakan, razia masker ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran covid di Colomadu, yang saat ini angkanya tertinggi di Karanganyar. “Ini demi keamanan dan kenyaman semua warga masyarakat, selain itu ini adalah sebagai edukasi tentang pemahaman akan pentingnya masker.” Katanya.
Dalam beberapa hari terakhir di wilayah Soloraya jumlah orang yang positif covid 19 naik cukup signifikan. Hingga Kamis (23/7) di karanganyar sendiri total terdapat 122 kasus, dengan rincian 75 sembuh, 43 dirawat dan karantina mandiri, serta 4 orang meninggal dunia. Diharapakan dengan tertibnya masyarakat menjalankan, protokol kesehatan akan mengurangi penyebaran covid. (joe)
(wd)