Hard News

BPJS Kesehatan Solo Tingkatkan Pemahaman Program JKN-KIS di Jajaran Tenaga Pendidikan

Jateng & DIY

28 Juli 2020 15:17 WIB

Suasana sosialisasi.

 

KARANGANYAR, solotrust.com- Sebagai badan hukum publik yang bergerak dalam bidang jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mempunyai kewajiban untuk melakukan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) ke seluruh jajaran masyarakat. Kali ini, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta mengadakan sosialisasi kepada jajaran tenaga pendidikan di Karanganyar, Senin (27/07/2020).



Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 sebagai bagian upaya membangun ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sehat dan berkesinambungan. Pemerintah telah memperhatikan ekosistem JKN dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang wajib, manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 dan reviu iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlunya membentuk unit aktuaria pemerintah,” katanya.

Penyesuaian besaran iuran JKN-KIS demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi rakyat kecil. Dalam kebijakan tersebut, nominal besaran iuran untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 42 ribu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah. Pekerja Penerima Upah (PPU) prosentase iurannya dibagi menjadi empat persen ditanggung oleh pemberi kerja dan satu persen ditanggung oleh pekerja, dengan batas atas upah atau penghasilan sebagai dasar perhitungan iuran adalah Rp 12 juta dan batas bawah sebesar upah minimun kabupaten/kota. Sedangkan, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) nominal iurannya adalah per Juli 2020 kelas 1 sebesar Rp 150 ribu, kelas 2 sebesar Rp. 100 ribu dan kelas 3 sebesar Rp 42 ribu. Namun perlu diketahui, untuk kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp. 25.500 per bulan dan sisanya sebesar Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah. Di tahun 2021 dan tahun berikutnya, untuk kelas 3, peserta membayar Rp. 35 ribu dan sisa sebesar Rp. 7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.



(wd)