WONOGIRI, solotrust.com- Puluhan papan reklame yang dianggap melanggar peraturan dan terpasang di jalan utama kota Wonogiri dirobohkan. Penertiban itu sendiri dilakukan Satpol PP Wonogiri sejak pekan ini. Sementara itu, penertiban papan reklame ditargetkan rampung pada akhir bulan Januari.
"Hingga saat ini setidaknya sudah 45 papan reklame yang dirobohohkan. Hal ini kita lakukan untuk menegakan Perbup No 48 tahun 2015 tentang tata cara penyelengaraan reklame," kata Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, Selasa (9/1/2018).
Disampaikan, reklame-reklame yang dirobohkan tersebut kebanyakan dipasang di tempat yang bukan peruntukannya. Menurut rencana, penertiban dilakukan mulai ruas jalan Jembatan Nambangan, Selogiri sampai Tugu Kalpataru, Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri Kota. Kemudian ruas jalan mulai simpang empat Ponten sampai ke Jembatan Pokoh.
"Langkah penertiban untuk mendukung keindahan kota, bersih dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Sebelum melakukan penertiban pihaknya juga telah melakukan teguran kepada para pemilik reklame. Selain kita bongkar ada yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya," paparnya. Lebih lanjut waluyo menandaskan, penertiban ini dilakukan dengan cara yang santun. (noto)
(wd)