Hard News

Pekerjakan Anak di Panti Pijat Aneka Layanan, Amor Dibekuk Polisi

Hukum dan Kriminal

5 Agustus 2020 09:02 WIB

tersangka eksploitasi anak ditangkap Polisi.

 

BELAWAN, solotrust.com– Personil Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus Amor Perangin Angin (45) yang diduga melakukan eksploitasi terhadap anak.



Amor, diketahui mencari dan mempekerjakan anak dibawa umur di tempat pijat miliknya di Kawasan Jalan Haji Anif, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Tersangka sebelumnya dibawa warga dan orang tua salah satu korban ke Polres Pelabuhan Belawan.

”Hasil penyidikan, tersangka diduga sebagai muncikari ini telah merekrut lima gadis untuk kerja di spa plus-plus yang dikelolanya,” Ungkap Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (3/8/2020).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan salah satu orang tua dari gadis yang dibawa tersangka. Sebab anaknya tak kunjung pulang hingga akhirnya orang tua memeriksa pesan WhatsApp yang berisi chat dengan tersangka.

 “Salah satu orang tua korban bersama warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke kantor polisi untuk diproses hukum,” katanya.

Hasil pengembangan, Polisi menyita alat bukti berupa spanduk lulur, 10 sachet alat kontrasepsi, 2 celana dalam perempuan, tablet khusus wanita, tisu hingga seprei dari lokasi pijat.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru beberapa bulan menjalankan bisnis pijat di lokasi tersebut. Pelaku mengambil keuntungan Rp50.000 untuk tiap tamu pelanggan.

 “Tempat pijat itu menyediakan layanan lain yang bisa dinegosiasikan tarifnya. Total ada lima korban, salah satunya merupakan pelapor,” kata Hery.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 76 junto Pasal 88 Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. #teras.id



()