Hard News

Polisi Tangkap Lima Pelaku Pengeroyokan di Solo, Empat Diantaranya Jadi Tersangka

Jateng & DIY

12 Agustus 2020 08:54 WIB

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi.

 

SOLO, solotrust.com- Lima pelaku tindak pidana intoleran di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo berhasil ditangkap. Dari lima pelaku tersebut, empat diantaranya sudah dinaikkan status  menjadi tersangka.



Polda Jawa Tengah melakukan gelar perkara kasus pengeroyokan di kampung mertodranan yang terjadi pada Sabtu lalu, Selasa (11/8/2020) sore.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, ada lima pelaku yang berhasil ditangkap. Dari lima pelaku tersebut empat diantaranya sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka, sedangkan satu pelaku lainnya masih dilakukan pendalaman.

“Para pelaku ini sudah kita amankan lima orang. Dari pelaku kita tingkatkan jadi tersangka empat orang dan satu orang masih kita dalami.” Jelas Kapolda.

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan seluruh Kapolres yang ada di wilayah Jawa Tengah, untuk bersikap tegas dengan menindak siapapun yang melakukan tindak pidana intoleran.

Terkait peran para pelaku yang ditangkap ini, Kapolda menjelaskan bahwa peran mereka berbeda-beda, ada yang memprovokasi, melempar dan juga membawa alat. Lima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial BD, MM, MS, ML, dan RM.

Selain lima pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor, mobil, batu, dan kayu sebagai barang bukti dalam kasus tersebut. Para pelaku ini dijerat pasal 160, pasal 335, dan 170 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (daw)



(wd)