Hard News

Kronologi Polisi Sita Ganja 1 Kg dari Drummer J-Rocks

Hukum dan Kriminal

23 Agustus 2020 17:54 WIB

Ilustrasi.

 

JAKARTA, solotrust.com- Kepolisian menyita total 1 kilogram ganja kering dari hasil penangkapan drummer J-Rocks, Anton Rudi Kelces dan kawan-kawannya, yakni Muslihyadi, Dyansiwi Nugroho dan Wijaya. Dalam kasus ini, Anton disebut membeli ganja dari Dyansiwi Nugroho.



"Salah satu personil band J-rocks ini adalah drummer inisial ARK membeli dari DM sebanyak satu paket ganja," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat konferensi pers di Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Sabtu (22/8/2020).

Yusri mengatakan, kasus ini bermula saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap Muslihyadi di sebuah indekos, Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi menemukan satu paket ganja kering di sana.

Setelah melakukan pendalaman, ganja tersebut didapatkan tersangka Muslihyadi dari seseorang berinisial D yang saat ini masih berstatus buron.

"Yang kemudian M menjual ke beberapa orang, salah satunya DN (Dyansiwi Nugroho) ," kata Yusri.

Yusri melanjutkan, tersangka Dyansiwi lantas menjual kembali ganja tersebut kepada Anton Rudi Kelces dan Wijaya. Dari hasil tes urine, seluruh pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkotika golongan 1 jenis ganja.

Terhadap Muslihyadi dan Dyansiwi, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Anton dan Wijaya dijerat dengan Pasal 111 Ayat 1 di undang-undang yang sama. #teras.id



(wd)