Serba serbi

Ini Pentingnya Cek Merek Dagang

Tips & Trik

26 Agustus 2020 18:14 WIB

Solotrust.com - Beberapa waktu lalu, brand makanan milik pesohor ternama Ruben Onsu yang dinamai Geprek Bensu menjadi sorotan. Pasalnya, gugatan yang diajukan ditolak oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung, mengakibatkannya tak bisa lagi menggunakan nama yang sama sebagai merek dagang.
 
Kekalahan Ruben Onsu dalam pengadilan kemudian membuatnya disorot publik karena dinilai menggunakan merek yang bukan miliknya. Sengketa merek dan dasar penolakan gugatan dilandasi oleh regulasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI). 
 
Kasus ini bermula ketika Ruben Onsu mengajukan gugatan atas produk milik Benny Sujono, I Am Geprek Bensu yang dinilai memiliki kesamaan nama. Padahal, baik pengguna maupun pendaftar pertama kali dimiliki oleh tergugat Benny Sujono. Gugatan jelas ditolak, terlebih Indonesia yang menganut hukum atas perlindungan merek kepada pendaftar pertama.
 
Hakim kemudian menyatakan jika permohonan enam merek dagang Geprek Bensu dibatalkan. Hal ini lantaran kepemilikannya menyerupai nama atau singkatan yang telah ada sebelumnya. Ruben Onsu, selanjutnya diharuskan menghapus nama Geprek Bensu dari seluruh outlet dan produk yang dimilikinya. 
 
Segala akibat hukum ini menunjukkan peran pendaftaran merek bagi setiap badan usaha. Sebenarnya, apa pentingnya HKI, terutama cek paten merek jika melihat dari landasan hukum dan peraturan yang berlaku. 
 
Pentingnya Cek Paten Merek
 
Cek merek dagang adalah bagian dan langkah penting bagi pengusaha pada semua sektor bisnis. Dalam cakupan HKI, komponen ini menyertakan suatu produk atau karya yang bersifat kreatif, inovatif baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, teknologi, sastra, kuliner hingga industri kreatif.
 
HKI memberi hak eksklusif bagi pencipta, penemu serta pendaftar merek yang merupakan akar masalah Geprek Bensu. Inovasi, daya cipta serta intelektualitas adalah hal yang harus dihargai kepemilikannya. Karena itulah, melakukan pengecekan untuk kemudian menggunakan suatu nama menjadi kewajiban.
 
Nilai ekonomi yang dimiliki tiap daya cipta merupakan hasil dari proses berfikir, riset serta tindakan yang dijalani. Proses mematenkan merek dagang misalnya, masuk dalam kategori HKI yang mesti menjadi prioritas guna keberlangsungan usaha jangka panjang. 
 
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Djki) didirikan sebagai lembaga berwenang dalam mematenkan dan memberi kepemilikan sah kepada pemohon. Proses ini juga menjadi pondasi dasar dalam melindungi aset usaha. Pelaku kreatif memiliki SOP, jika setiap karya yang diciptakan dengan mandiri pasti memiliki nilai. Bukan semata untuk dilindungi tapi juga memberi benefit bagi pencipta dan pemilik sah.
 
Kasus Merek Paling Banyak Diadukan
 
Geprek Bensu adalah satu dari sekian banyak kasus pengaduan merek di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat, jika sengketa merek adalah kasus terbesar dan paling banyak diadukan. Tahun 2019 lalu misalnya, Kemenkumham menerima lebih dari 30 aduan merek, 7 hak cipta, 2 paten serta 4 industri dan terbukti sebagai bentuk pelanggaran.
 
Total Djki kemudian menerima 47 aduan yang mana sebagian besar adalah kasus penyalahgunaan merek. Angka ini rupanya telah mengalami peningkatan di tiap tahunnya dan diperkirakan akan mengalami kenaikan di tahun 2020.
 
Salah satu sebab yang paling terlihat adalah rendahnya kesadaran pengusaha dalam mendaftarkan merek mereka. Atau dengan kata lain, tak banyak pebisnis yang menganggap merek sebagai aset penting yang harus dilindungi secara hukum. Minimnya sosialisasi terutama pada sektor UMKM juga menjadi kendala lainnya. 
 
Cek paten merek sebelum pendaftaran adalah aspek penting, selain memahami jenis usaha dan strategi apa yang akan dijalankan dalam pemasaran. Memaksimalkan keuntungan dengan penjualan memang penting, tapi menjaga aset agar terus bertahan juga sama baiknya.

(wd)