Hard News

Presiden Luncurkan Bantuan Subsidi Gaji Pekerja

Hard News

27 Agustus 2020 13:31 WIB

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Kemenkeu/Biro KLI)

JAKARTA, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah untuk pekerja/buruh bergaji di bawah Rp5 juta di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (27/08/2020).

"Hari ini, dilengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya yang nanti akan diberikan adalah (untuk) 15,7 juta pekerja (masing-masing) Rp2,4 juta. Diberikan kepada para pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang perusahaannya rajin membayar iuran Jamsosteknya. Artinya ini kami berikan sebagai sebuah penghargaan/reward para pekerja yang perusahaannya patuh membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," jelas presiden. 



Ia melanjutkan, hari ini bantuan diluncurkan bagi 2,5 juta pekerja. Jokowi berharap pada September 2020 akan tersalur untuk keseluruhan target 15,7 juta pekerja.

Presiden menyebut beberapa profesi akan mendapatkan bantuan ini, seperti pekerja honorer termasuk guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis perawat, dan petugas kebersihan selama perusahaan mereka aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020. 

"Komplit. Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan aktif sampai Bulan Juni," tambahnya.

Jokowi berharap, bantuan subsidi gaji ini akan meningkatkan konsumsi rumah tangga para penerima bantuan.

"Kita harapkan setelah ini diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian, komsumsi rumah tangganya naik," tuturnya, dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan RI, kemenkeu.go.id.  

Sebelumnya, Presiden menyatakan pemerintah telah memberi stimulus ekonomi untuk bertahan dengan kondisi pandemi Covid-19, seperti bantuan sosial (Bansos) tunai Rp600 ribu per bulan, BLT Desa, subsidi listrik gratis untuk 450 VA, bantuan sembako, Kartu Prakerja untuk yang terkena PHK, dan Banpres Produktif untuk usaha mikro Rp2,4 juta yang baru saja diluncurkan dua hari lalu. 

(redaksi)