TEMANGGUNG, solotrust.com - Setelah melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Temanggung dan dinyatakan lolos persyaratan calon, ketika pasangan calon (Paslon) yaitu Bambang-Matoha, Haryo-Irawan, dan Khadziq-Bowo akan menjalani tes kesehatan. Berbeda dengan sebelumnya, untuk Pilkada 2018 ini tes kesehatan akan dilaksanakan di rumah sakit bertipe A.
Ketiganya bakal menjalani tes kesehatan di RSUD Dr Moewardi di Solo, yang notabene merupakan rumah sakit bertipe A.
Ketua KPU Temanggung Sujatmiko yang ditemui di kantornya, mengatakan hal itu sesuai PKPU No 3 yang dilengkapi PKPU No 15 Tahun 2017 yang mewajibkan bakal pasangan calon wajib menjalani tes kesehatan di rumah sakit pemerintah Tipe A. Ketentuan wajib tes kesehatan di rumah sakit Tipe A dikarenakan agar pelaksanaan tes kesehatan bakal Paslon agar lebih terstandar.
“Karena ternyata pengalaman pelaksanaan Pilkada serentak di tahun 2015 dan 2017 itu pemeriksaan kesehatannya tidak terstandar,” tutur Sujatmiko, kemarin (10/1/2018).
Lebih lanjut dirinya mengatakan, untuk Jawa Tengah rumah sakit Tipe A hanya ada di Semarang dan Solo. Dan khusus untuk Temanggung, bakal Paslon akan menjalani pemeriksaan di Solo, berbarengan dengan Paslon dari Kabupaten Magelang, Karanganyar, dan Banyumas.
Pemeriksaan kesehatan akan dilaksanakan pada tanggal 12 hingga 13 Januari mendatang. Pemeriksaan meliputi pemeriksaan narkoba, psikologi, dan kesehatan jasmani.
“Jadi yang akan dilibatkan dalam pemeriksaan kesehatan itu ada BNN (Badan Narkotika Nasional), Himpsi (Himpunan Psikologi Indonesia) itu psikologinya, kemudian rumah sakit pemerintah dengan Tipe A tadi,” jelasnya.
Hasil dari pemeriksaan kesehatan ini akan menjadi salah satu syarat penting lolos atau tidaknya bakal Paslon di Pilkada nanti.
Hasil tes kesehatan akan keluar pada tanggal 16 Januari dan akan diumumkan oleh KPU sehari setelahnya. Jika ada satu bakal pasangan calon yang tidak lolos kesehatan maka wajib bagi partai pengusung mengganti dengan bakal calon lain.
(wawan)
(way)