Hard News

Polisi Ungkap Kasus Penyebaran Foto Dan Video Asusila Anak di Bawah Umur

Hukum dan Kriminal

29 Agustus 2020 14:31 WIB

Ilustrasi (Google)

 

SERANG, solotrust.com - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap penyebar foto dan video bermuatan asusila anak di bawah umur yang diunggah di media sosial.



Kapolda Banten, Irjen Pol Fiandar melalui Dir Reksrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin mengungkapkan, berdasarkan laporan dari korban dengan Nomor LP/257/VIII/RES.2.5./2020/BANTEN/SPKT I tanggal 14 Agustus 2020; berhasil mengamankan satu tersangka RK (22), warga Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Lampung yang masih berstatus mahasiswa.

“Sesuai keterangan para saksi, personel Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan tersangka RK (22) beserta barang bukti berupa satu (bundle) screen shoot percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku, satu unit handphone milik korban yang digunakan komunikasi dengan pelaku, dan satu unit handphone milik tersangka berikut dengan kartu selular pada saat komunikasi dengan korban,” kata Kombes Pol Nunung Syaifuddin, didampingi Kabidhumas Kombes Pol Edy Sumardi, tengah pekan ini.

Lebih lanjut Nunung Syaifuddin menyampaikan, berawal dari korban JL menerima pertemanan akun Facebook atas nama D dengan link url https://www.facebook.com/xxx pada Juni 2020. Pertemanannya diterima dengan menggunakan akun Facebook miliknya atas nama J dengan link url https://www.facebook.com/xxx.

Keduanya pun saling berkomunikasi menggunakan media sosial Facebook hingga Juli 2020. Pemilik akun Facebook atas inisial D meminta nomor WhatsApp melalui inbox Facebook. Korban pun langsung memberikan nomor selular miliknya dengan alasan yang bersangkutan hanya menjawab untuk komunikasi.

Setelah korban memberikan nomor WhatsApp pribadi dengan nomor 083829144xxx, kemudian muncul nomor baru pada handphone korban dengan nomor 0895230086xxx yang mengaku atas nama KK LIZA alias tersangka RK (22).

“Tidak lama kemudian, pemilik nomor WhatsApp tersangka meminta korban untuk melakukan foto tanpa busana. Dengan bujuk rayu tersangka, akhirnya korban berfoto dan video dengan tanpa busana dan korban kirimkan melalui pesan WhatsApp dan inbox ke Facebook," ungkap Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

"Sekitar pada tanggal 30 Juli 2020 pukul 13.00 WIB, korban diinformasikan oleh temannya bahwa beredar foto korban dengan tanpa busana di akun Facebook atas nama J https://www.facebook.com/xxx miliknya. Ketika korban membuka akun Facebook tersebut sudah tidak bisa digunakan kembali dan video tersebut sudah beredar di lingkungan sekolah korban,” tambahnya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Sabtu (29/08/2020).

Kombes Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana ITE dan berdasarkan laporan polisi dari pelapor pada 14 Agustus 2020, tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melacak keberadaan terakhir pemilik akun Facebook atas nama D.

“Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook atas nama D, pada Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020 sekitar pukul 20.15 WIB di Desa Sidosari Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung, Tim Subdit V Siber melakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook atas nama D, kemudian pemilik akun tersebut diketahui milik RK," beber Kombes Pol Nunung Syaifuddin.

"Tersangka RK ditangkap dan diamankan tim Siber Ditreskrimsus Polda Banten di bawah pimpinan AKP Asep Ariful Bahri. Selanjutnya tersangka RK dibawa ke Ditreskrimsus Polda Banten untuk dimintai keterangan serta proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi, mengatakan modus dari pelaku, yakni melakukan pertemanan melalui media sosial Facebook, selanjutnya bertukar nomor WhatsApp. Setelah korban terbujuk rayu dan mau membuka busananya, tersangka meminta untuk melakukan kegiatan seksual dengan dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Jika permintaan tidak dipenuhi, tersangka mengancam akan memviralkan video bugil itu dengan menggunakan akun Facebook milik korban. Dengan begitu, seolah-olah korban sendiri yang meng-upload video tersebut ke dalam media sosial Facebook.

“Motif dari tersangka RK (22) untuk mendapatkan kepuasan sendiri dengan mengoleksi foto atau vidio anak di bawah umur tanpa busana yang selanjutnya digunakan tersangka untuk masturbasi,” kata Kombes Pol Edy Sumardi.

Atas perbuatan tersangka, Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan RK (22) dikenai Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 76 i UU RI No 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Terkait kasus ini, saya mengimbau kepada seluruh orang tua, khususnya yang berada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu memantau atau mengawasi anaknya jangan sampai ada lagi korban kasus seperti ini,” pesan Kombes Pol Edy Sumardi.
 

(redaksi)