KARANGANYAR, solotrust.com - Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025 dan mengamankan tujuh orang tersangka. Hal itu disampaikan Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda dalam konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025 di Aula Januaraga mapolres setempat, Rabu (28/05/2025).
Dalam rilisnya, Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftahul Huda, menjelaskan Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi khusus digelar untuk menekan tindak pidana kekerasan, seperti premanisme, pengeroyokan, penganiayaan, serta bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.
Selama masa operasi, jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus kekerasan dengan total tujuh tersangka diamankan. Setiap kasus memiliki kronologi, motif, hingga dampak cukup signifikan bagi korban maupun lingkungan sekitar.
Barang bukti berhasil diamankan dari keenam kasus itu meliputi hasil visum korban, pakaian, helm, spion motor, senjata tajam, alat judi elektronik, hingga bahan peledak. Berikut uraiannya.
1. Kasus Pengeroyokan di Malanggaten: Emosi karena Kesalahpahaman
Pada Minggu, 4 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, sebuah angkringan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat menjadi lokasi kejadian pengeroyokan. Tiga tersangka, yakni AR (26), AGS (24), dan AS (27) secara bersama-sama menyerang korban TP (24) setelah terpancing emosi akibat kesalahpahaman antarpersonal.
Para tersangka melakukan pengeroyokan bergantian hingga korban mengalami luka-luka. Hasil visum dan pakaian korban menjadi barang bukti utama. Mereka disangkakan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
2. Penganiayaan di Brujul: Dipicu Masalah Asmara
Pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, sebuah insiden terjadi di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Seorang tersangka berinisial KAP (19) ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Atha Zaky (19). Ia menendang korban dua kali di bagian pinggul. Motifnya karena masalah asmara.
Saat itu tersangka diajak temannya untuk melakukan balas dendam. Jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, serta hasil visum menjadi barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar pasal 170 atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara
3. Penganiayaan Berat di Suruh: Sabetan Pedang karena Tuduhan Mencuri Rokok
Aksi kekerasan ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2020, sekira pukul 13.30 WIB di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu. Tersangka DA alias L (44) menyabet korban SBP alias B (48) menggunakan pedang karena merasa dituduh mencuri rokok.
Akibatnya, korban mengalami cedera serius, termasuk otot putus dan patah tulang di kedua tangannya. Helm dan spion motor rusak menjadi bukti nyata aksi kekerasan. Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
4. Konflik Internal Perguruan Silat di Tugu: Korban Dianiaya hingga Pingsan
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat, 26 Agustus 2022 di rumah tersangka T (50), warga Dukuh Kuwon, Desa Tugu, Kecamatan Jumantono. Korban, seorang anggota perguruan silat, datang ingin menyatakan keluar dari organisasi, namun ditentang keras tersangka.
Akibatnya, tersangka menendang korban di bagian bibir hingga berdarah dan membutuhkan perawatan medis selama dua hari. Kaus biru milik korban menjadi salah satu barang bukti. Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
5. Penganiayaan di Tempat Kerja: Emosi karena Ucapan Korban
Kasus ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar. Tersangka WO (59) marah besar terhadap ucapan korban SZ (45) saat mereka sedang berbicara di ruang kerja tersangka.
SZ mengalami luka ringan akibat pukulan WO. Kendati tidak parah, kejadian ini tetap dilaporkan ke polisi. Tersangka disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) atau pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Selama masa operasi, Polres Karanganyar tak hanya fokus pada penegakan hukum, namun juga melakukan kegiatan preventif dan preemtif serta koordinasi aktif dengan tokoh masyarakat dan pemuka agama guna memitigasi potensi gangguan sejak dini.
Wakapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah terjadinya gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di masa mendatang. (joe)
(and_)