SOLO, solotrust.com- Kejaksaan Agung menangkap Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Bos Sritex ditangkap di kediamannya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.
Sementara pada Rabu (21/5) suasana rumah Iwan Setiawan Lukminto nampak sepi.
Kasi Intel Kajari Solo, Widhiarso Nugroho membenarkan adanya penangkapan Iwan Lukminto di kediamannya di Solo. Iwan lalu sempat transit di Kejari selama tujuh jam, hingga akhirnya dibawa ke kantor Kejaksaan Jakarta.
“Yang lebih paham Kejaksaan Agung, di sini hanya tempat untuk transit dan membantu terkait fasilitas karena kejadian itu ada di wilayah hukum Surakarta.” Jelasya.
Penyidik juga telah memeriksa beberapa perwakilan dari sejumlah bank daerah untuk mendalami pemberian kredit kepada Sritex. (riz)
(wd)