Hard News

Michael Tirta, Buronan Kasus Pajak Rp14 Miliar Berhasil Dibekuk di Bali

Hukum dan Kriminal

5 September 2020 16:31 WIB

Polisi melakukan penangkapan terhadap Ignatius Michael alias Michael Tirta (Foto: TribrataNews)

DENPASAR, solotrust.com - Tim IT Resmob Ditreskrimum Polda Bali yang mendukung Sat Resmob Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap seorang pria bernama Ignatius Michael alias Michael Tirta.

Pria ini merupakan buronan tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. 



Sebelumnya, Michael Tirta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dengan nomor DPO/01/VIII/2020/Bareskrim tanggal 14 Agustus 2020. Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp14 miliar. 

Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Dodi Rahmawan, menjelaskan penangkapan Michael bermula dari adanya informasi bahwa dia sedang berada di Perumahan Gatsu Permai Blok 16, Denpasar. Selanjutnya pada Kamis (03/09/2020), tim Resmob Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Resmob Polda Bali melakukan penyelidikan. Tak disangka pada pukul 16.43 WITA, target bergeser ke arah Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

"Anggota kami ikut bergeser memantau pergerakan target ini ke Buleleng," kata Kombes Pol Dodi Rahmawan, Sabtu (05/09/2020), dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews

Pada Jumat (04/09/2020), sekira pukul 01.30 WITA, keberadaanya terpantau di PT Trimitra Anugrah Segara miliknya di Gerokgak, Buleleng. Bersama Resmob Polda Bali dan Polsek Gerokgak, Michael Tirta langsung diringkus. 

Kasus bermula dari seorang bernama Ricky Dwicahyono yang kini sudah jadi tersangka. Saat itu Dwicahyono dihubungi Andri Widiastuti dari PT Mangga Dua untuk minta bantuan agar dapat menyediakan faktur pajak bagi PT Mangga Dua. 

Selanjutnya Dwi Cahyono menghubungi Michael Tirta guna meminta bantuan. Michael Tirta menyatakan dia sanggup menyediakan faktur pajak dengan tarif sekira 23 persen hingga 25 persen dari jumlah PPN tercantum dalam masing-masing faktur pajak. 

"Namun untuk pembelian minyak kelapa dari Eng Ho tidak disertai faktur pajak sejak SPT Masa PPN tahun 2009, 2010, dan 2011. Namun dibuat oleh Michael Tirta ini sehingga negara dirugikan sebesar Rp14 miliar," jelas Direskrimum.

Kini Polda Bali berkoordinasi dengan Bareskrim untuk membawa Michael Tirta di Jakarta.

(redaksi)