Hard News

Optimalkan Program JKN-KIS, BPJS Kesehatan Bersama Para Pemangku Kepentingan Gelar Forum Kemitraan

Jateng & DIY

7 September 2020 18:03 WIB

BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama para pemangku kepentingan menggelar Forum Kemitraan, Senin (7/9/2020).

SOLO, solotrust.com- Dalam rangka mengoptimalkan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta bersama para pemangku kepentingan Kota Surakarta menggelar Forum Kemitraan, Senin (7/9/2020).

Acara tersebut dihadiri 25 perwakilan pemangku kepentingan dari DPRD, ASN, tenaga kerja, sosial, profesi dan fasilitas kesehatan wilayah Kota Surakarta.



Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga mengatakan, capaian kepesertaan Kota Surakarta per 01 Agustus 2020 mencapai 94,17 persen, dengan capaian terbanyak dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 158.118 jiwa. Dilanjut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN sebanyak 142.275 jiwa, PBI APBD Kota sebanyak 137.632 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 81.231 jiwa, Bukan Pekerja (BP) sebanyak 21.413 jiwa dan PBI APBD Provinsi sebanyak 1.014 jiwa.

“Program JKN-KIS merupakan program pemerintah, yang membutuhkan kerja sama dari semua pihak untuk menyukseskannya. Diperlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan sesuai jobdesk masing-masing, untuk mengoptimalkan program ini,” katanya.

Dia menerangkan BPJS Kesehatan selalu berinovasi dengan mengembangkan aplikasi-aplikasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Kami melakukan proses-proses perbaikan untuk kemudahan peserta dengan menggunakan teknologi, sehingga nantinya dapat mempercepat pelaksanaan pelayanan di fasilitas kesehatan,” terangnya.

Dalam kepatuhan fasilitas kesehatan, terdapat enam indeks kepatuhan yang telah disepakati antara BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Enam indikator diantaranya display tempat tidur yang terhubungan dengan Aplicare, keluhan peserta terhadap iur biaya, keluhan peserta terkait diskriminasi pelayanan, keluhan peserta terkait kuota kamar perawatan, updating rutin ketersediaan tempat tidur dan angka rujuk balik.

“Komitmen-komitman ini telah disepakati dan tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama. Seperti contoh, Program Rujuk Balik (PRB) merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam hal pemerataan pelayanan sesuai dengan kompetensi, sehingga program ini harus berjalan dengan baik. Dalam PRB, peserta yang rutin mengakses pelayanan di rumah sakit, apabila sudah dalam kondisi stabil, benar diagnosanya dan benar obatnya tidak perlu berkunjung ke rumah sakit lagi, tetapi dapat dilakukan pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dengan program ini, peserta masih dapat mengakses layanan secara maksimal,” tambahnya.

Saat ini, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan, dengan mengoptimalkan peran Petugas Penanganan Pengaduan Peserta (PPP) rumah sakit, kemudahan pindah kelas bagi peserta PBPU, peningkatan fungsi dan perluasan layanan Mobile Customer Service (MCS), simplifikasi pelayanan hemodialisis, perluasan rumah sakit dalam penyediaan sistem antrean elektronik, perluasan rumah sakit dalam penyediaan display tempat tidur, pembuatan display rumah sakit untuk waiting list tindakan operasi dan integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.

(wd)