Ekonomi & Bisnis

Tidak Hanya Beri Diskon, Presiden Izinkan Penundaan Pembayaran Iuran BP Jamsostek

Ekonomi & Bisnis

9 September 2020 09:20 WIB

Ilustrasi.

JAKARTA, solotrust.com- Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Beleid itu diantaranya mengatur diskon dan penundaan pembayaran sebagian iuran program jaminan pensiun di BPJS Ketenegakerjaan atau BP Jamsostek.

Aturan yang ditetapkan pada Senin (31/8/2020) itu dirilis untuk membantu masyarakat yang daya belinya terganggu akibat pandemi. Sejumlah penyesuaian yang diatur dalam kebijakan itu adalah kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) setiap bulannya.



Selain pembayaran iuran yang bisa ditunda, pemerintah juga memberi diskon pembayaran iuran JKK dan Jaminan Kematian (JKm). Keringanan iuran JKK yang diberi hingga sebesar 99 persen, artinya peserta hanya perlu membayarkan hingga 1 persen iurannya.

Besaran itu pun memiliki ketentuan lebih lanjut bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni peserta dengan tingkat risiko sangat rendah membayar 0,0024 persen dari iuran, hingga tingkat risiko sangat tinggi membayar 0,0174 persen iuran.

Tak hanya JKK, iuran JKm pun dipotong hingga 99 persen. Pasal 10 aturan tersebut mengatur perhitungan bagi peserta PPU, yakni 1 persen dikali dengan 0,3 persen dari upah sebulan, sehingga peserta hanya perlu membayar 0,003 persen dari upah sebulan.

Mekanisme pemberian keringanan iuran JKK dan iuran JKm diberikan secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa permohonan. "Mekanisme keringanan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," seperti dikutip dari aturan tersebut, Senin (7/9).

Terkait penundaan pembayaran iuran diatur dalam Pasal 17 beleid tersebut. Kebijakan itu diberikan dengan sejumlah syarat.

Syarat pertama adalah pemberi kerja wajib memungut iuran JP dari pekerja sebesar 1 persen dari upahnya, kemudian pemberi kerja menyetorkan iuran JP sebesar 2 persen dari upah pekerja sebagai kewajiban pemberi kerja kepada BP Jamsostek.

"Sebagian iuran JP sisanya yaitu sebesar 99 persen dari iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022," tertulis dalam beleid tersebut.

Lalu siapa saja yang bisa menunda pembayaran sebagian iuran BP Jamsostek tersebut? Aturan itu menyebutkan, penundaan pembayaran hanya ditujukan kepada pemberi kerja dan pekerja skala usaha menengah dan besar yang memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah yang kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan usahanya terganggu akibat Covid-19 dan sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BP Jamsostek.

Kelompok buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara menanggapi rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyiapkan payung hukum untuk mengatur penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek.

Presiden KSPI Said Iqbal menolak wacana penundaan pembayaran iuran BP Jamsostek hingga akhir tahun akhir 2020. Ia menilai kebijakan ini mengada-ada dan tidak tepat.

“Dengan disetopnya iuran, maka yang akan diuntungkan adalah pengusaha," katannya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (23/8).

Sebab, menurut Said, para pengusaha tidak perlu membayar iuran wajib. Sebaliknya, buruh justru dirugikan karena nilai jaminan hari tua dan jaminan pensiun tidak bertambah selama iuran dihentikan. #teras.id

(wd)