Viral

Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU, Aksi Heroik Pengemudi Tuai Pujian

Viral

15 September 2020 18:31 WIB

Screenshot rekaman video mobil hitam sebelum terbakar tengah mengisi BBM (Instagram-@ndorobeii)

Solotrust.com - Hati-hati ketika hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Pastikan kendaraan yang dipakai dalam keadaan aman sehingga tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

Baru-baru ini, sebuah mobil terbakar saat mengisi BBM di sebuah SPBU. Rekaman CCTV pun menyebar luas di beberapa akun media sosial. Video terbakarnya mobil juga diunggah akun Instagram @ndorobeii, Senin (14/09/2020).



Dalam rekaman video tampak awalnya tak terjadi apa-apa pada mobil hitam yang tengah mengisi BBM. Namun, selang beberapa saat, tiba-tiba sang pengemudi membuka pintu mobil dan meloncat keluar. Untung saja selang yang dipergunakan mengisi BBM langsung dicabut petugas saat melihat asap mengepul dari kendaraan tersebut.

Kendati mobil mengeluarkan asap, namun sang pengemudi kemudian balik lagi ke dalam kemudi melajukan mobilnya hingga menjauh dari dispenser BBM. Setelah itu, ia keluar dan mobil pun terbakar. Mendapati ada mobil terbakar, para petugas SPBU langsung sigap membawa alat pemadam api ringan (APAR) untuk memadamkan api yang berkobar.

"Detik-detik satu unit mobil terbakar saat mengisi BBM di sebuah SPBU," tulis akun @ndorobeii memberi keterangan video unggahannya.

Aksi sigap pengemudi rela membahayakan dirinya demi menyelamatkan orang lain ini pun menuai pujian dari kalangan netizen.

"Good job buat sopir sama petugas, keren, gerak cepat. Semoga segera diganti dari Allah kerugian yang ada," tulis akun @radikaaditia.

"Salut sama sopir dan penjaga pomnya sigap untuk saling membantu," ujar akun @agus.r07.

"Salut sama sopir, di keadaan panik masih bisa berpikir jernih untuk keselamatan semua orang," puji akun @pengestu22.

Menurut akun Instagram @ndorobeii, peristiwa terbakarnya mobil terjadi di SPBU Diponegoro, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Minggu (13/09/2020). (dd)


(redaksi)