Hard News

Tabrak Polwan Hingga Tewas, Wakil Bupati Yalimo Ditahan

Hukum dan Kriminal

18 September 2020 13:49 WIB

Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw saat memberikan keterangan pers.

JAYAPURA, solotrust.com– Hal pemeriksaan laboratorium menunjukkan Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi (31) dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil yang menabrak seorang polisi wanita hingga meninggal di Kota Jayapura pada Rabu (16/9/2020) lalu.

Erdi Dabi yang juga bakal calon Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah Yalimo 2020 itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu, dan ditahan.



Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Paulus Waterpauw di Kota Jayapura, Kamis (17/9/2020) mengatakan, dari hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan Erdi Dabi dalam pengaruh alkohol saat mengemudikan mobil yang menabrak Bripka Christin Meisye Batfeny (36) hingga meninggal dunia.

“Dari hasil tes, pelaku dinyatakan positif. Akibat ulahnya, ED terancam hukuman 12 tahun [penjara], sesuai dengan Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Waterpauw, Kamis.

Waterpauw menyatakan Erdi Dabi telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura.

Waterpauw menegaskan proses hukum yang akan diterapkan terhadap Erdi Dabi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Waterpauw menyatakan tidak ada unsur politik atau masalah lain dalam proses hukum terhadap Erdi Dabi.

“Saya imbau kepada semua pihak, ini prosesnya normatif. Jadi [saya harap] tidak ada yang menghubungkan [proses hukum itu] dengan permasalahan ini-itu dan sebagainya. Biar saja prosesnya berjalan sesuai aturan yang berlaku. Yang kita lihat itu korban, bukan pelaku. Jangan korban belum dimakamkan, sudah ada yang bicara tentang pelaku. Pakai dong pikiran yang nalar, darah menetes di tanah ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Polresta Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas mengatakan kecelakaan maut terjadi ketika Erdi Dabi mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Jayapura nenuju Entrop. Mobil itu hilang kendali dan melenceng jalur, sehingga menabrak Bripka Christin yang bersepeda motor dari arah berlawanan.

“Akibat kecelakaan itu, Bripka Christin mengalami benturan keras pada bagian leher belakang, lutut kaki kanan robek dan patah. [Luka itu] yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya. #teras.id

(wd)