Hard News

Aksi Orasi KAMI di Sidoarjo Dihentikan, Begini Kata Polisi

Sosial dan Politik

29 September 2020 13:31 WIB

Ilustrasi (Pixabay)

SIDOARJO, solotrust.com - Di era pandemi Covid-19 sekaligus demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait pandemi Covid-19, yang diselenggarakan organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terpaksa dibubarkan atau dihentikan, Senin (28/09/2020).

Kegiatan sedianya dihelat di Museum NU Jalan Gayungsari, namun tidak jadi dan dipindah ke Gedung Juang 45 Surabaya. Atas beberapa alasan, kegiatan di tempat ini tak bisa digelar dan lagi-lagi harus dipindah ke Gedung Jabal Nur, Sidoarjo, Jawa Timur.



Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, dan Peraturan Wali Kota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbub) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan mengumpulkan banyak orang, wajib dilakukan adanya asesmen.

"Asesmen di sini adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid (test), kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (28/09/2020), dilansir dari Portal Resmi Polda Jatim, Tribrata News Polda Jatim.

Selain itu, lanjutnya, dengan mendasari Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017, tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.

Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, di mana penyelenggara wajib meminta izin keramaian. Namun dalam hal ini, kegiatan tersebut tidak memiliki zjin sebagaimana diamanahkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.

"Adapun yang selanjutnya adalah juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait dengan pandemi Covid-19. Kedua-duanya kami lakukan penghentian kegiatan, mengingat keselamatan rakyat atau masyarakat adalah hukum yang tertinggi," tegasnya.

Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, kegiatan selanjutnya dapat dilakukan secara virtual, atau hal hal yang tidak mengumpulkan massa.

(redaksi)