KARANGANYAR, solotrust.com- Pemungutan denda abai masker mendapat kritikan pedas dari Wakil Ketua DPRD Karanganyar Tony Hatmoko, tetapi regulasi pengaturan terkait denda tersebut telah tertuang dalam peraturan bupati, perbup/no 84 tahun 2020 tentang perubahan perbup no 52 tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru dimasa pandemi saat ini.
Tony Hatmoko mengaku tak sepakat penjatuhan denda abai masker, menurutnya masyarakat cukup diberi teguran atau sanksi sosial saja. Menurutnya kalau warga miskin yang terjaring dendanya Rp 20 ribu bisa buat beli nasi untuk makan sehari-hari.
“Jangan didenda, secdara uangnya ojo (jangan -red), sekarang keadaan ekonomi seperti ini, 20 ribu wong cilik nggo tuku sego bandeng wareg (orang kecil buat beli nasi bandeng kenyang -red).” Katanya, Selasa (6/10/2020).
Pihaknya juga mendesak pemkab membatalkan saksi denda yang rencananya mulai diberlakukan Oktober ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemkab Karanganyar siap menerapkan denda bagi pengguna jalan abai masker. Bagi pelanggar aturan protokol kesehatan (prokes), mereka berhak mendapat dua lembar masker dari petugas sebagai pengganti uang denda Rp 20 ribu. (joe)
(wd)