SURABAYA.solotrust.com - Aksi kejahatan komplotan pengedar uang palsu (Upal) sukses diungkap anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya. Sebanyak sebelas orang dari berbagai daerah menjadi tersangka dan diamankan polisi.
Para tersangka, antara lain SWD (53) asal Griya permata Merie Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Jalan Bukit Palma Blok C4 Surabaya, dan SYF (41) dari Cakraningrat, Kaliwungu Jombang.
Berikutnya, ada SUG, asal Mangga Besar IV-S Tamansari; NSTM (62) warga Jalan Kapuk Rawa Gabus. Keduanya berasal dari Jakarta Barat. Ada pula HRDS asal Taman Pinang Indah, Tangerang dan SMRD, SMRJ, SRKM. Bersama NSTM, mereka ditangkap dan ditahan di Polres Ngawi.
Adapun OLN ditangkap dan ditahan di Polres Lamongan. Sementara AG ditangkap dan ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kemudian, dua DPO, HD dan ED masih dalam pengejaran dan berperan sebagai pengedar. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti senilai Rp16 miliar uang palsu.
Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo menerangkan, pada awal November 2019, SGY berencana untuk membuat uang palsu. Lalu, pertengahan bulan menghubungi SYF dengan tujuan mencari rumah kontrakan di Jombang untuk memproduksi uang palsu.
“SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon,” jelas Wakapolres di Mapolrestabes Surabaya, dilansir dari Portal Berita Resmi Polri, TribrataNews, Jumat (06/11/2020).
Berikutnya, pada April 2020, komplotan ini mulai membeli mesin ditambah peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap. Biaya yang mereka keluarkan untuk mesin ini mencapai Rp100 juta. Pada Mei 2020, SGY mulai mencetak uang palsu nominal Rp100 ribu sebanyak Rp10 miliar.
“Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya,” ungkap AKBP Hartoyo.
Sementara itu, tersangka NSTM yang ada di Jakarta, SMJ dan SMD di Jombang, masing-masing membawa Rp1 miliar. Lalu, uang palsu itu oleh SMJ diserahkan kepada tersangka SIS sebesar Rp400 juta.
Selain itu, tersangka AG di Mojokerto menerima Rp23 juta, tersangka UW di Bukit Palma Surabaya Rp6 juta, tersangka OLN di Lamongan Rp10 juta, tersangka HD dan ED di Bungurasih Rp14 juta, dan MSTF di Sidoarjo Rp10 juta.
“Menurut mereka, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM bank. Ada juga yang dibelanjakan, namun belum ada yang berhasil,” beber AKBP Hartoyo.
AKBP Hartoyo melanjutkan, tersangka SGY membuat upal hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. Ia dulunya pernah bekerja di percetakan sehingga berpengalaman.
“Kasus ini terbongkar saat Polres Ngawi berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Kemudian dikembangkan jaringannya yang diketahui uang beredar di Ngawi, Jombang, Surabaya, Sidoarjo, dan Jakarta,” jelasnya.
(redaksi)